PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menegaskan, seluruh bupati dan walikota yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada serentak 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
"Bupati dan Walikota maju Pilkada dilarang pakai fasilitas negara."
"Selama cuti kampanye, lebih kurang dua bulan, mereka tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara," kata Rahman Hadi, Minggu (15/9).
Aturan ini berlaku mulai 23 September 2024, saat mereka resmi mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Rahman Hadi mengingatkan, selama periode cuti, tidak hanya fasilitas negara yang tidak boleh digunakan, tetapi juga bupati dan walikota tidak akan menerima gaji dan tunjangan.
"Iya, semua, jadi yang terkait dengan gaji, tunjangan, fasilitas itu tidak bisa dipergunakan," tambahnya.
Diketahui, sebanyak delapan bupati dan walikota di Riau dipastikan maju dalam Pilkada serentak 2024. Mereka termasuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran dan Bupati Siak Alfedri.
Selain itu, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Inhu Rezita dan Bupati Rohil Afrizal Sintong juga akan ikut berlaga. (*)
Tags : Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Aturan Pilkada, Bupati dan Walikota Maju Pilkada, Bupati dan Walikota Dilarang Pakai Fasilitas Negara, News ,