Riau   2024/07/31 13:11 WIB

Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Mengundurkan Diri untuk Ikut Maju di Pilkada 2024

Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Mengundurkan Diri untuk Ikut Maju di Pilkada 2024
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pengunduran diri SF Hariyanto dari jabatannya karena ingin mengikuti Pilkada 2024 dipastikan akan membuat posisi Penjabat (Pj) Gubernur Riau kosong. Kini, tarik menarik perebutan kursi Pj Gubernur Riau pun segera dimulai. 

Sebelumnya, pengunduran diri SF Hariyanto terkonfirmasi dari sejumlah orang yang dekat dengan lingkaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Benar, dia (SF Hariyanto) sudah menyampaikan pengunduran diri ke Mendagri. Sudah diterima oleh Kemendagri," kata sumber dilapangan, Rabu (24/7).

SF Hariyanto belum menjawab konfirmasi soal pengunduran dirinya tersebut. Sementara pejabat di lingkungan Pemprov Riau pun masih tutup mulut.

Plt Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofiq juga belum buka suara.

Kemendagri hingga saat ini tak kunjung merilis daftar Penjabat (Pj) kepala daerah yang mundur karena mengikuti Pilkada serentak 2024.

Padahal, data tentang Pj kepala daerah yang mengundurkan diri tergolong sebagai informasi publik, bukan bersifat rahasia. 

Dua pekan lalu, Mendagri Tito Karnavian menyebut sudah ada lebih dari 8 Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena mau running di Pilkada tahun ini.

Kini, kursi Pj Gubernur Riau pun tengah menjadi incaran parapihak. Tensi panas dan riuh politik pun kembali memuncak, sama halnya ketika pengisian kursi Pj Gubernur Riau pada awal tahun lalu.

Pada akhirnya, SF Hariyanto diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi Pj Gubernur Riau, menyisikan sejumlah kandidat lain usulan DPRD Provinsi Riau.

SF Hariyanto dilantik menjadi Pj Gubernur pada Kamis, 29 Februari 2024 silam. Ia baru dinyatakan berhenti secara resmi jika Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dirinya terbit. 

Kemungkinan, ia masih akan memangku jabatan Pj Gubernur Riau, sampai pada 27 Agustus 2024 mendatang, yakni jadwal hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kursi Pj Gubernur Riau akan menjadi incaran. Soalnya, masa jabatannya bisa lebih dari 6 bulan. Bahkan, jika hasil Pilkada Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka masa jabatan Pj Gubernur Riau lebih lama lagi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, calon Pj Gubernur minimal merupakan seseorang yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, sumber calon Pj Gubernur berasal dari usulan dari DPRD Provinsi dan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

DPRD Provinsi dan Mendagri berhak mengajukan jagoan maksimal 3 orang untuk dilakukan penilaian lebih lanjut. Dengan demikian, maksimal ada 6 calon Pj Gubernur yang akan melalui proses penilaian (asesmen).

Penilaian terhadap keenam kandidat Pj Gubernur ini akan menyisakan 3 orang sebagai calon yang akan ditelaah lebih lanjut oleh Tim Gabungan, terdiri dari Kemendagri, Kemensesneg, Kemensetkab, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) serta kementerian/ lembaga negara lain yang terkait.

Tiga nama hasil seleksi Tim tersebut akan diserahkan oleh Mendagri kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Hingga akhirnya, Presiden yang akan memutuskan siapa Pj Gubernur yang diangkat dan pengukuhannya dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Nah, dengan kriteria normatif calon Pj Gubernur yakni merupakan pejabat yang menduduki JPT Madya di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka stok kandidat Pj Gubernur Riau ini cukup terbatas.

Di Riau, setidaknya terdapat 3 orang yang saat ini sedang menduduki JPT Madya, yakni Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Suska Riau, Prof Khairunnas. Satu lagi dari internal Pemprov Riau yakni Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra. 

Namun tampaknya, peluang Indra untuk menjadi Pj Gubernur Riau agak terbatas. Statusnya sebagai Pj Sekda Riau memang setara dengan kewenangan seorang Sekda Defenitif.

Tapi, jika Indra yang menjadi Pj Gubernur, maka dipastikan kursi Pj Sekda yang ditinggalkannya akan kosong, sehingga membutuhkan waktu untuk mengisinya kembali.

Roda adminisitrasi dan keorganisasian pemerintahan daerah ada di tangan seorang Sekda atau Pj Sekda yang sangat riskan jika lowong lagi.

Prof Sri Indarti dan Prof Khairunnas sebelumnya sudah pernah diajukan oleh DPRD Provinsi Riau ke Mendagri, untuk pengisian jabatan Pj Gubernur ketika masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Februari lalu habis.

Keduanya tak dipilih oleh Presiden dan akhirnya SF Hariyanto yang diangkat menjadi Pj Gubernur Riau.

Sri Indarti dan Khairunnas bukan orang 'politik', sehingga agak diragukan bisa melakukan penyesuaian dengan cepat dan lincah di dunia birokrasi pemerintahan daerah yang berjubel urusan dan butuh lobi-lobi.

Kemungkinan, Mendagri dan Presiden Jokowi akan memilih seorang pejabat dari unsur pemerintahan pusat, baik kementerian atau lembaga untuk menjadi Pj Gubernur Riau. Sampai di sini, ruangnya pun agak gelap dan tertutup.

Nama Budi Situmorang dan Elen Setiadi awal tahun lalu sempat melambung dijagokan menjadi Pj Gubernur Riau.

Budi adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Bukan tak mungkin nama Budi akan kembali reborn.

Sementara, Elen Setiadi sudah kadung diangkat menjadi Pj Gubernur Sumatera Selatan pada bulan lalu.

Elen adalah pejabat eselon satu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kalau begitu, kita tunggu sajalah siapa Pj Gubernur Riau yang baru. Hanya Presiden Jokowi yang tahu.

Tetapi ikhwal mundurnya SF Hariyanto memang sudah merupakan ketentuan yang dibuat oleh Mendagri.

Pada 16 Mei lalu, Kemendagri menerbitkan surat berisi kewajiban kepada setiap Pj kepala daerah (Pj Gubernur, Pj Wali Kota dan Pj Bupati) untuk mengajukan surat pengunduran diri paling lambat pada 17 Juli 2024 lalu.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang diteken oleh Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pj kepala daerah yang ingin tarung Pilkada, paling lambat harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum dibukanya jadwal tahapan pendaftaran paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang. Dimana, batas waktu 40 hari tersebut jatuh Rabu, 17 Juli 2024 lalu.

SF Hariyanto santer diberitakan akan ikut sebagai kontestan Pilkada Riau 2024. Ini bermula dari beredarnya sejumlah baliho raksasa memajang foto SF Hariyanto di sejumlah wilayah di Riau.

Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat juga telah mendorong dan mendeklarasikan dukungannya kepada SF Hariyanto untuk maju menjadi Riau 1.

SF Hariyanto juga dinilai sejumlah kalangan cukup atraktif sejak menduduki kursi Penjabat Gubernur Riau yang dilantik Februari 2024 lalu. Sejumlah program pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan rusak di daerah dilakukan dengan percepatan. 

Bahkan, dua kepala daerah di Riau, yakni Wali Kota Dumai Paisal dan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa secara terbuka menyampaikan ucapan terima kasih kepada SF Hariyanto atas pembangunan dan perbaikan jalan rusak di daerah yang mereka pimpin.

Yang terakhir, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani ikut memuji SF Hariyanto.

"Terima kasih Pak Pj Gubernur, jalan di Pekanbaru sudah diperbaiki. Lanjutkan pembangunan," kata Risnandar Mahiwa dalam sebuah video yang beredar pekan lalu.

Dalam beberapa pekan terakhir, intensitas SF Hariyanto turun ke sejumlah kabupaten di Riau juga cukup tinggi.

Ia menyapa banyak masyarakat dan membagikan langsung surat keputusan pengangkatan PKKK kepada para pegawai honorer di daerah.

Jika SF Hariyanto melaju ke Pilkada, maka kemungkinan besar ia akan menghadapi dua poros politik lain. 

Informasi yang berkembang, SF Hariyanto berkemungkinan akan mendapat dukungan dari PKB. Selain itu, peluang PDI Perjuangan ikut merapat juga cukup besar.

Koalisi PKB dan PDI Perjuangan sudah cukup menjadi kapal politik bagi SF Hariyanto untuk berlayar di Pilgub Riau 2024.

Namun, PDI Perjuangan tentunya akan memasang posisi tawar dengan SF Hariyanto. Apalagi, PDI Perjuangan merupakan partai pemenang di Pileg Riau 2024 berhasil merebut 11 kursi di DPRD Provinsi Riau.

Sejumlah kader PDI Perjuangan juga dikabarkan siap berduet dengan SF Hariyanto. Salah satunya yakni mantan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Ian P Siagian.

Ian Siagian pernah menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I periode 2009-2014.

Sejauh ini, calon Gubernur Riau Syamsuar sudah mendapat dukungan dari DPP Partai Golkar.

Ia disandingkan berpasangan dengan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mawardi Saleh.

Koalisi Golkar-PKS ini sudah bisa mengantarkan paslon mendaftar ke KPU dengan total kepemilikan sebanyak 20 kursi di DPRD Provinsi Riau.

Satu poros politik lain yang sudah running lebih awal yakni duet Muhammad Nasir-Muhammad Wardan.

Poros ini hampir dipastikan berlayar karena sebelumnya telah mendapat rekomendasi dukungan dari DPP Partai Demokrat dan PPP.

Pada Selasa 16 Agustus 2024, DPP Partai Gerindra juga telah mengumumkan dukungannya untuk pasangan Nasir-Wardan.

Koalisi parpol pengusung Nasir-Wardan didukung oleh 17 kursi di DPRD Provinsi Riau.

Adapun syarat pendaftaran paslon di Pilkada Riau yakni minimal diusung oleh 13 kursi DPRD Riau. 

Nasir merupakan kader Partai Demokrat. Ia saat ini masih menjabat anggota DPR RI Dapil Riau 2. Namun dalam Pileg 2024 lalu, Nasir gagal mempertahankan kursinya, karena kurang suara.

Sementara, Wardan merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir. Ia adalah Ketua DPD II Partai Golkar Inhil. Namun, kemarin, Wardan sudah dicopot oleh Golkar dari jabatannya sebagai Ketua Golkar Inhil. (*)

Tags : Pj Gubernur, Penjabat Gubernur, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, riaupagi.com,