News   2024/06/22 22:11 WIB

Pj Gubri Hadiri Rapat dengan Mendagri yang Arahannya Kepala Daerah Wajib Mundur di Pilkada Serentak 2024

Pj Gubri Hadiri Rapat dengan Mendagri yang Arahannya Kepala Daerah Wajib Mundur di Pilkada Serentak 2024
Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Hadiri Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Dukungan Pilkada Serentak 2024.

JAKARTA - Penjabat [Pj] Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengikuti rapat fasilitasi dan koordinasi dukungan Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Serentak 2024 secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian.

Acara tersebut dilangsungkan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Pj Gubernur Riau hadir bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, John Armedi Pinem.

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut memberikan delapan arahan penting kepada para penjabat kepala daerah.

Salah satu poin utama adalah mematuhi tugas dan wewenang sebagai Penjabat Kepala Daerah dan membangun sinergi antara semua elemen pendukung Pilkada.

Tito menekankan pentingnya kolaborasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI-Polri, partai politik, pasangan calon, media, dan masyarakat demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

"Kerja sama yang kuat antara KPU, Bawaslu, pemerintah, TNI-Polri, partai politik, media, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan Pilkada Serentak 2024," ujar Tito Karnavian.

Tito juga menekankan bahwa para penjabat kepala daerah yang berniat mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota harus memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, atau Pj Wali Kota.

Selain itu, mereka harus mengajukan pengunduran diri kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon dan tidak terlibat dalam tindakan pidana.

"Penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri harus segera mengurus administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri dan menjaga perilaku yang bersih dari tindakan pidana," tambah Tito.

Arahan lainnya mencakup pentingnya realisasi anggaran hibah untuk Pilkada Serentak 2024 dan menjaga netralitas serta kondusifitas dengan tidak berpihak pada salah satu partai politik atau pasangan calon.

Tito juga meminta agar penjabat kepala daerah memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada KPU Daerah dan Bawaslu Daerah, serta memberdayakan sumber daya manusia seperti Satlinmas dan Satpol PP untuk menjaga ketertiban Tempat Pemungutan Suara TPS].

Dengan arahan tersebut, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga proses demokrasi yang sehat di Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian mengaku juga sudah mendengar ada beberapa Pj kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Menanggapi ini, Tito tidak melarang, namun menegaskan ada aturan yang berlaku.

Tito mengatakan sudah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh penjabat melalui rapat daring.

Ia menyampaikan dipilih dan memilih bagian dari hak politik. Ia menegaskan tidak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.

Hal itu berlaku termasuk untuk para penjabat yang ikut nyalon di pemilihan kepala daerah.

"Tapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September," kata Tito.

Melalui pengunduran diri tersebut, Tito mewanti-wanti para penjabat yang ikut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan.

Ia sekaligus mengingatkan para penjabat akan ada risiko nganggur lantaran sudah kadung mundur tetapi gagal memenangkan Pilkada.

"Kalau terpilih Alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito.

Tito meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada.

Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.

Ia juga sudah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.

Seusai ada laporan tersebut, nantinya Tito akan menyiapkan pengganti penjabat yang hendak maju Pilkada.

"Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti," kata Tito Karnavian. (*)

Tags : pj gubri hadiri rapat dengan mendagri, rapat pembahasan pilkada serentak, mendagri beri arahan kepala daerah, kepala daerah maju pilkada wajib mundur, pilkada serentak 2024, News,