PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada, Senin (22/7/2024) lalu di Jakarta.
"Direktur PT SPR Langgak Ikin Faizal diberhentikan karena tersandung kasus hukum."
"Saya mendapat laporan dari Komisaris PT SPR dan Biro Perekonomian, RUPS PT SPR Langgak sudah dilaksanakan, dan sudah ditunjuk direkturnya, dan komisaris juga sudah ditunjuk," kata Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, Sabtu (27/7).
Selain Direktur Ikin Faizal juga Said Usman Abdullah sebagai Komisaris PT SPR Langgak.
Pj Gubri menyebutkan, dalam RUPS tersebut Yan Dharmadi ditunjuk sebagai Komisaris PT SPR Langgak dan Ahmad Sabidi ditunjuk sebagai Direktur PT SPR Langgak.
"Komisaris Pak Yan Dharmadi, dan Direktur PT SPR adalah Ahmad Sabidi mantan direktur, dia ahli minyak juga," sebutnya.
Pj Gubri menegaskan, Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak diberi waktu salama 7 bulan untuk memperbaiki semua persoalan di tubuh PT SPR Langgak.
"Saya tidak minta apa-apa dengan Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak, saya kasih waktu 7 bulan untuk memperbaiki itu semua. Kemudian saya minta kantor SPR Langgak itu dipindah di Pekanbaru, tidak ada lagi di Jakarta, itu membuat biaya operasional perusahaan tinggi," pintanya.
"Itu sengaja saya minta pindah di Pekanbaru, kenapa? Kalau biaya operasional tinggi tentu dividen kita tidak sedikit. Masa perusahaan minyak dividen cuma Rp2 miliar. Ngapain aja itu. Kalau cuma Rp2 miliar mendingan jual bensin eceran bagus lagi," tambahnya.
Disinggung soal hutang PT SPR Langgak dengan pihak ketiga, Pj Gubri menyatakan, itu sudah masuk ranah hukum. Karena itu Pemprov Riau menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya dengan penegak hukum.
"Yang saya kesalkan itu masa perusahaan minyak cuma bisa menghasilkan Rp2 miliar. Gaji besar, tantiem besar, duduk pesawat bisnis, hotel bintang lima. Masa penghasilan cuma segitu, kan tak cocok. Saya terus bergerak cepat membenahi semua BUMD Riau," tutupnya. (*)
Tags : PT Sarana Pembangunan Riau, Pj Gubri SF Hariyanto Beri Perbaiki PT SPR Langgak, Direktur PT SPR Tersandung Kasus Hukum, News,