PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Penjabat [Pj] SF Hariyanto kelihatannya mulai terang-terangan akan berduet dengan Abdul Wahid untuk Pilgubri 2024.
"Sepertinya Pj Gubri sudah abaikan [SE] surat edaran Menteri Dalam Negeri [Mendagri]."
"Hal itu sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Ketua Umum [Ketum] Lembaga Melayu Riau [LMR], H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Ak, Rabu (17/7).
"Jadi aturan itu juga menyebutkan, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota," sambungnya.
Tetapi seperti yang terjadi di Riau prediksi bakal calon [bacalon] Gubernur Riau dari PKB, Abdul Wahid, akan menggandeng Penjabat Pj Gubernur Riau SF Hariyanto makin santer terdengar usai keduanya tak segan-segan menampilkan kemesraan di publik.
Diketahui Abdul Wahid dan SF Hariyanto menghadiri acara Bhayangkara Run Riau, Minggu 14 Juli 2024 kemarin.
Dari foto-foto yang beredar tampak Abdul Wahid dan SF Hariyanto duduk diapit Kapolda Riau Irjen M Iqbal.
Sebelumnya, SF Hariyanto dan Abdul Wahid juga bersama meninjau langsung kondisi bencana alam longsor di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir [Inhil].
Sekretaris DPW PKB Riau Ade Agus Hartanto ketika dikonfirmasi tak memberi bantahan tegas.
"Kita doakan yang terbaik untuk masyarakat Riau kedepannya. Kedua tokoh tersebut sama-sama memiliki visi pembangunan yang hebat dan akan menjadi solusi untuk Riau kedepannya," kata dia, Senin (15/7).
Meskipun terlihat memberi sinyal, Ade masih tak memberi pernyataan lugas kemana arah PKB dalam Pilgubri nanti.
"Kita lihat perkembangan kedepan karena sangat dinamis segala hal masih mungkin terjadi," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Wahid telah mendapat Surat Keputusan (SK) mandat dari DPP PKB untuk maju di Pilgubri 2024.
Sementara itu, SF Hariyanto disebut-sebut memang berminat untuk maju Pilgubri 2024 meski tak mengikuti penjaringan bakal calon kepala daerah di partai mana pun.
Berhubung PKB sendiri hanya memiliki 6 kursi hasil Pileg 2024, artinya PKB harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat minimal di Pilkada. Sementara itu SF Hariyanto diisukan akan mendapat angin segar dari PKS dan PDIP.
Namum sebelumnya Mendagri sudah minta Pj Kepala Daerah mundur jika Ikut Pilkada.
"Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri pada Kamis (20/6/2024).
Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian menegaskan kepada para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Aturan tersebut telah ditegaskan Tito dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
Pernyataan itu ia sampaikan ketika mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual.
Lebih lanjut, Tito menegaskan ada dua opsi bagi pj kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pilkada untuk melepaskan jabatan pj.
Pertama, mereka dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. Kedua, jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, akan diberhentikan oleh Mendagri.
“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tegas eks Kapolri itu.
Tito pun mengingatkan supaya para pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan pj gubernur," ucapnya.
"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tambah Tito.
Kembali disebutkan, Darmawi Wardhana Pj kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
"Karena posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272," sebutnya.
Menurutnya, UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. (*)
Tags : Pilkada, Mendagri, mendagri Tito Karnavian, Pilkada 2024, penjabat gubernnur mundur ikut pilkada,