PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengingatkan para calon legislatif (Caleg) dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah."Para caleg tidak gunakan rumah ibadah untuk kampanye."
"Berpolitik silahkan, tapi jangan gunakan sarana ibadah. Silahkan kalau mau berpolitik itu di luar, jangan di masjid, gereja, pura, ataupun vihara," kata Pj Walikota Pekanbaru mengingatkan para caleg.
"Sudah ada aturan yang melarang kampanye di masjid, gereja, vihara, dan rumah ibadah lainnya," sebutnya.
"Ini demi kebersamaan juga, tolong kita bedakan pemerintahan dengan politik. Jangan kita berkampanye atau berpolitik di rumah ibadah," ujar Muflihun saat acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) IV tingkat Kecamatan Kulim, Senin (29/1/2024).
Menurut Muflihun penggunaan rumah ibadah sebagai tempat untuk berkampanye sangat tidak tepat, sebab rumah ibadah merupakan tempat interaksi antara manusia dengan tuhannya.
"Rumah ibadah itu tempat kita berinteraksi dengan tuhan, jangan sampai disalah gunakan oleh kepentingan kita manusia. Ini yang menjadi masukan dari beberapa masyarakat kepada kita," ujarnya.
Selain itu ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan politik sebagai ajang untuk berkelahi. Serta jangan menerima uang dari salah satu calon guna menghindari politik uang (money politic).
"Silahkan nanti tanggal 14 Februari datang ke TPS gunakan hak suara untuk memilih orang-orang yang tepat. Jika ingin pilihlah dengan hati nurani dan ikhlas, pilihlah orang-orang yang memang patut dipilih. Jangan main money politic ataupun politik identitas." tutupnya. (*)
Tags : pj walikota pekanbaru muflihun, pj walikota ingatkan caleg, para caleg dilarang kampanye di rumah ibadah, caleg kampanye ,