Pekanbaru   2024/05/28 13:54 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Bahas Pajak dan Retribusi Daerah yang Juga Terkait Parkir Secara Khusus

Pj Walikota Pekanbaru Bahas Pajak dan Retribusi Daerah yang Juga Terkait Parkir Secara Khusus

PEKANBARU,RIAUPAGI.COM - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa segera membahas isu parkir secara khusus dengan pihak-pihak terkait. Hal-hal teknis Terkait isu parkir ini akan dibahas lebih mendalam.

"Terkait isu parkir, saya sudah berkoordinasi. Nanti saya akan bicarakan dengan teknis dengan pihak-pihak terkait. Besok, saya khususkan membahas parkir," ucap Pj Walikota Risnandar di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (27/5).

Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterapkan Pemko Pekanbaru. Dengan perda baru ini, tarif parkir berubah hanya untuk area pasar tradisional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5/2024), mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi, lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujarnya.

Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nanti, parkir dalam pasar berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

"Penerapan tarif parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan ini. Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag.

" Pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," jelasnya. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : pajak dan retribusi, pekanbaru, retribusi parkir, pemko bahas pajak dan retribusi daerah, bahas parkir secara khusus,