News Kota   2025/01/15 9:5 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah karena Masalah Tak Kunjung Selesai

Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah karena Masalah Tak Kunjung Selesai
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat terbitkan SK penetapan Status Darurat Sampah 

PEKANBARU – Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengeluarkan SK Status Darurat Sampah, Selasa (14/1/2025). Status darurat sampah di Kota Pekanbaru mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025.

Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 236 tentang penetapan status darurat sampah. Upaya ini untuk mengatasi krisis penanganan sampah yang memuncak dalam beberapa waktu terakhir.

Padahal PT Ella Pratama Prakarsa (EPP) sudah ditetapkan sebagai pihak ketiga pemenang lelang penanganan angkutan sampah sejak Desember 2024. Namun awal 2025 tumpukan sampah terjadi di sejumlah titik di Pekanbaru.

Bahkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, mengganti Reza Fahlevi dengan Iwan Simatupang sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Dalam SK Penetapan Status Darurat Sampah Pekanbaru yang dilihat halloriau.com, terdapat langkah-langkah penanganan. Dalam rangka menangani kondisi darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan untuk melakukan berbagai upaya, antara lain:

1. Pengadaan Transportasi Pengangkut Sampah
DLHK akan menyediakan kendaraan operasional khusus untuk mengangkut sampah dari sumbernya dan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

2. Penambahan Tenaga Pengangkut Sampah
Pemerintah memastikan tersedianya sumber daya manusia yang cukup untuk membantu proses pengangkutan sampah secara intensif.

Menariknya, biaya bahan bakar untuk pengangkutan sampah ini akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa pengangkutan sampah pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban anggaran daerah selama status darurat berlangsung.

Selain itu, DLHK juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan darurat ini dengan langkah-langkah berikut:
- Mengurangi produksi sampah rumah tangga.
- Menciptakan lebih banyak kawasan bebas sampah.
- Mengolah sampah organik secara mandiri.
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Selanjutnya dipertegas tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan operasional DLHK selama masa darurat, tidak akan dihitung dalam pembayaran realisasi tonase angkutan, guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas.

Status darurat sampah ini, yang berlaku selama sepekan, diharapkan menjadi momentum bagi warga Pekanbaru untuk lebih peduli terhadap pengelolaan lingkungan. Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan krisis ini segera teratasi.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 14 Januari 2025. Pemerintah berharap semua pihak, termasuk masyarakat, penyedia jasa, dan aparat terkait, dapat bekerja sama demi kebersihan dan kenyamanan Kota Pekanbaru. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : sampah, pengelolaan sampah, pekanbaru, pj walikota tetapkan status darurat sampah, masalah sampah tak kunjung selesai, News Kota,