SELATPANJANG - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Selatpanjang terpaksa memutus aliran listrik di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Manajer PLN Rayon Selatpanjang, Ferizal Syukri membenarkan pemutusan itu disebabkan belum ada pelunasan rekening listrik di OPD tersebut yang menunggak rekening per Januari 2021. Hingga saat ini hampir seluruh OPD belum ada melakukan pelunasan rekening listrik. "Iya benar, dua hari lalu ada aliran listrik salah satu OPD yang kita putuskan sementara karena menunggak listrik dan belum ada pelunasan rekening listriknya," kata Manajer Rayon PLN Selatpanjang, Ferizal Syukri keapada wartawan, Selasa (2/1) kemarin.
Menurutnya, pemutusan tersebut bukan bagian kebijakan khusus namun memang aturan yang berlaku di PLN secara nasional sudah seperti itu. PLN berharap Pemkab Kepulauan Meranti bisa memprioritaskan pembayaran listrik agar masyarakat juga tidak dirugikan. Ada sekitar 60 meteran pelanggan di Pemkab Kepulauan Meranti yang belum melakukan pelunasan tagihan dan 89 titik Penerbangan Jalan Umum (PJU) dengan tagihan hampir setengah miliar rupiah. "Ada sebanyak 60 pelanggan di OPD lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang belum melakukan pelunasan termasuk di Kantor Bupati sendiri. Selain itu PJU juga belum dibayarkan tagihannya. Jadi total keseluruhan pemkab menunggak listrik ini sebesar Rp400 juta lebih," kata Ferizal.
Ditambahkannya, pihak PLN bisa saja melakukan pemutusan aliran listrik terhadap seluruh OPD yang belum melakukan pelunasan. Namun mengingat ada kantor yang melayani kepentingan masyarakat, Bupati meminta kepada pihak PLN untuk menangguhkan pemutusan hingga seminggu kedepan. "Sebelum surat pemutusan ini datang, kita sudah memberikan surat peringatan dan invoice tagihannya. Bukannya membayar, malah kita dikirimkan surat meminta penangguhan pembayaran, tapi kita kembalikan. Namun setelah itu Bupati juga meminta untuk ditangguhkan dan menjamin akan dibayarkan dalam Minggu ini," ujar Ferizal.
Pemkab Kepulauan Meranti diharapkan dapat mengambil kebijakan dimana tagihan listrik dijadikan prioritas, mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar. "Besar harapan kami pemkab Kepulauan Meranti dapat mengambil kebijakan untuk menjadikan listrik sebagai prioritas. Pelanggan biasa saja bisa membayar tepat waktu, masa OPD tidak bisa," sebutnya. (*)
Ferizal mengakui, Pemkab Kepulauan Meranti selama sebulan ini juga sudah melakukan upaya maksimal dalam berkoordinasi.
Namun, kata Ferizal, PLN tetap wajib menjalankan apa yang sudah menjadi peraturan perusahaan dan hal seperti ini berlaku sama di seluruh PLN di Indonesia.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra mengatakan keterlambatan pembayaran tagihan listrik Pemkab Kepulauan Meranti ke PLN disebabkan oleh gangguan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Sebenarnya anggaran untuk listrik di setiap OPD ini sudah dianggarkan, hanya saja saat ini ada kendala di sistem keuangan. Untuk itu kita minta pihak PLN untuk mengerti dengan kondisi ini. Bukan tidak mau bayar, tapi memang anggarannya belum ada dan kita tak mau juga PLN main mati saja, kita kan berlangganan, selain itu nanti pelayanan masyarakat bisa terganggu," kata Dedi Putra.
Tags : PLN Putuskan Aliran Listrik, Pemkab Kepulauan Meranti, Nunggak Tagihan listrik,