Riau   2026/03/14 14:26 WIB

Plt Gubernur Riau Larang Keras Penggunaan Kendaraan Dinas Plat Merah untuk Mudik

Plt Gubernur Riau Larang Keras Penggunaan Kendaraan Dinas Plat Merah untuk Mudik

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.

"Larang keras penggunaan kendaraan dinas plat merah untuk mudik."

"Fasilitas negara berbentuk kendaraan operasional tersebut wajib tetap berada di rumah atau wilayah kedinasan selama masa libur Idulfitri tanpa pengecualian," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto

Larangan keras penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1447 Hijriah resmi berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

SF Hariyanto menegaskan mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan aset daerah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mencederai integritas aparatur sipil negara.

Penggunaan kendaraan di luar kepentingan tersebut bakal menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama saat momentum mudik berlangsung.

Pihaknya memilih memberikan kepercayaan kepada setiap pegawai untuk menjaga aset tersebut tanpa harus menariknya ke kantor gubernur.

“Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik. Kita saling percaya saja, simpan di rumah jangan dipakai,” ujar SF Hariyanto, Jumat, 13 Maret 2026 di Pekanbaru.

Keputusan tidak mengandangkan kendaraan dinas bertujuan menguji kedisiplinan dan kesadaran masing-masing ASN dalam mematuhi aturan.

Pemerintah Provinsi Riau meminta seluruh perangkat daerah memastikan penggunaan aset tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas pegawai menjadi taruhan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.

“Tidak kami tarik atau dikandangkan, tapi tolong jaga kepercayaan dan kesadaran masing-masing," kata SF Hariyanto mengingatkan.

Senada dengan kebijakan provinsi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga mengeluarkan instruksi serupa yang lebih spesifik.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menekankan kendaraan berplat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan publik. Larangan ini menjadi tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pengawasan aset selama libur hari besar keagamaan.

“Kendaraan dinas itu diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan dan aktivitas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,” tegas Markarius, Kamis, 12 Maret 2026.

Meskipun mobil tetap disimpan oleh masing-masing pemegang, fungsi operasionalnya terbatas hanya di wilayah Kota Pekanbaru. Aparatur yang nekat membawa kendaraan dinas keluar kota untuk perjalanan pulang kampung akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Pemerintah kota memastikan pengawasan tetap berjalan di lapangan guna mencegah adanya pelanggaran tersembunyi selama masa libur panjang.

“Mobil tetap disimpan oleh masing-masing pemegangnya, tetapi kami menegaskan kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik,” jelas Markarius.

Langkah pengawasan ini bukan merupakan kebijakan baru, melainkan rutinitas tahunan untuk menjaga akuntabilitas birokrasi di seluruh daerah. Pemerintah daerah berkomitmen mengikuti kebijakan pusat secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan fasilitas negara.

Dengan demikian, seluruh aset pemerintah benar-benar murni digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan untuk gaya hidup atau kepentingan pribadi pejabat. “Intinya kita mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan pusat,” pungkas Markarius menutup penjelasannya. (*)

Tags : Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Larang Keras Penggunaan Kendaraan Dinas, Mobl Dinas Plat Merah, Dilarang Gunakan mobildinas untuk Mudik,