PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menjauhi praktik judi online.
"ASN tidak terlibat judi online."
“Judi online itu merusak segalanya. Bukan hanya uang yang hilang, tapi juga masa depan, keluarga, dan kepercayaan publik. ASN harus menjadi contoh, bukan malah terlibat,” kata SF Hariyanto, Minggu (23/11).
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak moral dan integritas pegawai, tetapi juga berdampak serius pada karier, ekonomi keluarga, hingga citra pemerintahan.
Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pembinaan internal guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik destruktif tersebut.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga wibawa pemerintah dan melaksanakan tugas dengan penuh integritas.
“ASN punya tanggung jawab moral. Pemerintah hadir bukan hanya memberikan aturan, tapi juga pembinaan. Saya minta semua kepala dinas memastikan pegawainya tidak terlibat,” ujarnya.
SF Hariyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat dalam judi online.
Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada pembinaan, tapi ada juga sanksi. Ini bukan main-main,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan merespons data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkap adanya ASN di sejumlah daerah yang terdeteksi melakukan transaksi terkait judi online.
Ia berharap kesadaran individu dan pengawasan bersama dapat menekan potensi keterlibatan ASN dalam praktik ilegal tersebut, yang kini semakin mudah diakses melalui ponsel.
“Jangan sampai ASN di Riau jadi korban mental dan finansial hanya karena judi online,” ujar SF Hariyanto.
Judi online merupakan bentuk perjudian berbasis internet yang dilakukan menggunakan perangkat digital seperti ponsel atau komputer. Di Indonesia, aktivitas ini merupakan tindakan ilegal sesuai Pasal 303 KUHP.
Ketergantungan dan kecanduan: Akses yang mudah membuat risiko kecanduan sangat tinggi.
Kerugian finansial: Banyak pemain terjebak karena berharap mendapatkan uang instan, padahal peluang menang sangat kecil.
Dampak sosial: Masalah keluarga, konflik sosial, hingga tindak kriminal kerap muncul akibat tekanan ekonomi yang ditimbulkan.
Sebagai aktivitas berisiko tinggi, judi online lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan dan dapat merusak kehidupan seseorang baik secara finansial, sosial, maupun psikologis. (*)
Tags : Plt Gubri, SF Hariyanto, ASN, Judi Online,