News Kota   2025/12/17 10:12 WIB

PNS Nekat Keluar Kota pada Status Siaga Bencana Tetap Kena Sanksi

PNS Nekat Keluar Kota pada Status Siaga Bencana Tetap Kena Sanksi
Pejabat nekat keluar kota di sanksi (Ilustrasi)

PEKANBARU - Saat ini curah hujan di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Sesuai laporan BMKG, hujan diperkirakan terjadi hingga awal 2026 sehingga berpotensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

"PNS jika nekat tetap keluar kota pada status siaga bencana kena sanksi."

"Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru akan ada sanksi, bisa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana," kata, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/12).

Bahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tekah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Pemko Pekanbaru mengimbau seluruh pejabat mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah agar tidak meninggalkan Pekanbaru semasa stasus siaga bencana. Jika imbauan tersebut diabaikan dan dilanggar maka akan ada sanksi tegas yang menanti. 

Ingot Ahmad Hutasuhut mengaskan hal tersebut merupakan arahan langsung dari Walikota Pekanbaru.

Ia juga menyebut memang ada pengecualian terhadap larangan tersebut, salah satunya jika berhalangan terkait kesehatan.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah melarang pejabat Pemko Pekanbaru untuk ke luar daerah dan tetap berada di Pekanbaru pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2025 dan awal tahun 2026.

"Seusai dengan surat dari Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah, DPRD Pekanbaru yakni pimpinan dan juga anggota tidak boleh meninggalkan daerah," kata Agung. 

Untuk itu, kata Agung dirinya menekankan hal tersebut kepada seluruh pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tak meninggalkan Pekanbaru.

"Melihat cuaca yang tak menentu, tentu kita harus kita bersama sama, kita harus bekerja bersama sama. Maka kami keluarkan surat edaran untuk kepala dinas, camat, lurah, tidak boleh meninggalkan kota Pekanbaru, karena dalam stasus siaga," katanya lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa kebijakan ini dimulai per hari ini sampai tanggal 5 Januari 2026 mendatang.

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), intensitas hujan diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal 2026, sehingga meningkatkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. 

Mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung sejak 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Penetapan status ini diiringi dengan kebijakan tegas bagi jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Selama masa siaga bencana, seluruh pejabat mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah dilarang meninggalkan Kota Pekanbaru.

Pelanggaran terhadap imbauan tersebut akan berujung pada sanksi administratif.

“Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru, akan ada sanksi, bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini kita berada dalam status siaga bencana,” ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan yang tidak dapat dihindari.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah lebih dulu menegaskan larangan bagi pejabat Pemko untuk bepergian ke luar daerah hingga akhir tahun 2025 dan awal 2026.

Larangan tersebut juga merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai dengan surat dari Kemendagri, saya sebagai kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru tidak diperbolehkan meninggalkan daerah,” kata Agung.
 
Agung menekankan pentingnya kebersamaan dan kesiapsiagaan seluruh aparatur pemerintah dalam menghadapi cuaca ekstrem yang tidak menentu.

Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran agar seluruh kepala OPD, camat, dan lurah tetap berada di Pekanbaru selama masa siaga.

“Melihat kondisi cuaca saat ini, kita harus bekerja bersama-sama. Oleh karena itu, kami keluarkan surat edaran agar pejabat tidak meninggalkan Pekanbaru karena sedang dalam status siaga,” ujarnya.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak hari ini dan akan berlangsung hingga 5 Januari 2026 mendatang. (rp.ind/*)

Tags : pegawai negeri sipil.pns, pns dilarang keluar kota, nekat keluar kota di sanksi, status siaga bencana, News Kota,