Hukrim   24-06-2025 21:50 WIB

Polda Riau Bongkar Perambahan 113 Ribu Ha di TNTN yang Diapresiasi DPR RI 

Polda Riau Bongkar Perambahan 113 Ribu Ha di TNTN yang Diapresiasi DPR RI 
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan kejahatan lingkungan.

"Perambahan 113 ribu hektar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terungkap." 

“Setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan penyidik, klaim itu dinyatakan tidak sah secara hukum. Faktanya, kawasan Tesso Nilo memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, dan seluruhnya berstatus konservasi yang dilindungi,” jelas Irjen Herry dalam konferensi pers, Senin (23/6).

Aparat berhasil mengungkap praktik perambahan hutan berskala besar di kawasan konservasi TNTN dengan menangkap seorang tokoh adat berpengaruh berinisial JS.

JS, yang dikenal sebagai Batin Puncak Rantau, ditangkap karena diduga menjadi otak di balik jual beli ilegal lahan konservasi dengan mengatasnamakan tanah ulayat.

Ia dituding telah memperdagangkan lahan kawasan hutan kepada ratusan pihak, termasuk tersangka DY yang lebih dulu ditangkap dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, DY membeli lahan seluas 20 hektare dari JS dengan dalih hibah.

JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya yang disebut seluas 113 ribu hektare.

Investigasi mengungkap, JS tak hanya menjual lahan kepada DY, tetapi juga telah mendistribusikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang, dengan modus serupa.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan JS merupakan bentuk penyalahgunaan identitas adat demi keuntungan pribadi.

“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Namun, jika dipakai untuk membabat hutan dan menjual kawasan konservasi, maka hukum adalah panglima,” tegas Irjen Herry.

Menurutnya, peran JS sangat krusial dalam jaringan perambahan ini, dan pihaknya akan terus menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat, baik sebagai pembeli, makelar, maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai langkah strategis, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan untuk memfokuskan pemberantasan terhadap praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan secara ilegal di wilayah konservasi.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, apalagi yang merusak masa depan ekologi dan lingkungan kita,” ujar Kapolda.

Taman Nasional Tesso Nilo adalah salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia yang dikenal sebagai habitat gajah Sumatera dan berbagai satwa langka lainnya. Namun, kawasan ini terus terancam oleh aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar, konversi lahan, dan kebakaran hutan.

Penangkapan JS menjadi peringatan keras bagi semua pihakbbahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak siapa pun yang merusak kawasan konservasi, tanpa pandang status sosial atau jabatan adat. 

Sementara Anggota DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan dukungan penuhnya kepada Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, terkait penertiban TNTN. 

TNTN mengalami perambahan liar dan penguasaan lahan secara ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan habitat gajah Sumatera.

"Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi ketegasan Kapolda Riau dalam menjaga wibawa hukum dan kelestarian lingkungan," kata Rahul kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Legislator Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III DPR RI ini menjelaskan, sebanyak 81.793 hektare kawasan TNTN berhasil ditertibkan oleh Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak 10 Juni 2025.

"Penertiban ini menyasar wilayah yang diduduki tanpa izin."

"Tapi kami juga mengingatkan, proses ini harus dijalankan secara transparan, manusiawi, dan berpihak pada keadilan sosial," ujar Rahul.

Rahul menyebutkan, pernyataan Irjen Herry dinilainya tak sekadar retorika, tetapi ajakan moral agar negara hadir membela hak-hak makhluk hidup yang tak bersuara. 

Rahul menuturkan, TNTN adalah habitat gajah Sumatera yang kian terancam akibat ekspansi ilegal kebun sawit dan perambahan masif.

"Penyelamatan lingkungan tak cukup dengan kekuasaan. Ia harus disuarakan melalui budaya, nurani, dan edukasi," ucap Rahul.

Rahul juga mendorong agar penertiban tidak tebang pilih. Termasuk lahan sawit seluas 574 hektare yang disebut dikuasai oknum tertentu, sebagaimana disuarakan oleh kelompok masyarakat dan praktisi hukum.

"Kita ingin hukum ditegakkan secara tuntas. Tak boleh ada toleransi terhadap mafia tanah dan penguasa lahan ilegal di kawasan konservasi," lanjut dia.

Di samping itu, Rahul meminta pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan mekanisme relokasi yang adil dan berkeadaban untuk warga yang terdampak penertiban. 

"Kami akan kawal proses ini agar tak melahirkan konflik horizontal, tapi menjadi momentum perbaikan tata kelola kawasan hutan secara nasional," tutur Rahul.

Terakhir, Rahul memastikan Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI siap mengawasi dan memastikan penegakan hukum di TNTN berpijak pada konstitusi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

"Penyelamatan Tesso Nilo bukan hanya soal hutan dan gajah. Ini soal bagaimana negara hadir dengan berwibawa dan berperikemanusiaan. Kami di Fraksi Gerindra berdiri di barisan yang mendukung langkah ini, dari lapangan hingga parlemen," pungkasnya. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, riau, polisi ungkap pelaku perambahan tntn, dpr ri apresiasi tindakan polisi ungkap perambah tntn,