PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,8 kilogram.
Seorang kurir berinisial H (32), warga Pamekasan, Jawa Timur, yang membawa sabu tersebut di dalam bus tujuan Surabaya, berhasil diringkus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Dumai, Riau, menuju Surabaya, Jawa Timur.
"Sabu ini dibawa pelaku lewat jalur darat dengan menggunakan bus. Sekitar jam 17.40 WIB, tim melihat bus yang ditumpangi pelaku melintas di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru dan melakukan pembuntutan hingga bus berhenti di depan kantor PO bus tersebut," kata Kombes Pol Putu, Senin (28/4/2025).
Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam bus dan berhasil mengamankan H. Saat diinterogasi, pelaku mengakui membawa tas ransel berisi 13 bungkus sabu yang disembunyikan di bagasi bus.
"Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sopir bus, ditemukan 1 tas ransel berisi 13 bungkus sabu," ucap Kombes Pol Putu.
Lebih lanjut, Kombes Pol Putu mengungkapkan modus operandi pelaku yang ternyata merupakan kurir jaringan internasional.
H diketahui terbang secara resmi ke Malaysia menggunakan paspor, transit melalui Singapura.
"Dia masuk (ke Malaysia) menggunakan paspor, dari Indonesia ke Singapura dulu terus ke Malaysia," jelas Kombes Pol Putu.
Setelah mendapatkan sabu, H kemudian keluar dari Malaysia secara ilegal melalui jalur laut menggunakan speed boat menuju Riau, sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Surabaya.
"Pelaku keluar dari Malaysia secara ilegal, lewat jalur tikus menggunakan speed boat," sebut Kombes Pol Putu.
Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial N di Surabaya.
Namun, upaya H untuk mendapatkan uang ratusan juta rupiah tersebut gagal setelah ia berhasil dicegat dan ditangkap oleh aparat kepolisian di Pekanbaru. Barang bukti sabu senilai belasan miliar rupiah berhasil disita.
"Pelaku mengaku diperintah seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada N di Kota Surabaya," pungkas Kombes Pol Putu seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru. (rp.abd/*)
Tags : penyeludupan sabu, polisi gagalkan pengedar sbu, polda riau, penyelundupan 12, 8 Kg ,