PEKANBARU - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Pemyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru. Meski sudah ada 2 tersangka yang sedang diproses, kini polisi membidik tersangka baru.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan peningkatan status ke penyidikan setelah penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dari gelar itu, penyidik asilnya polisi menemukan keterlibatan pihak lain pasa kasus tersebut.
"Iya benar, ada sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status kami naikkan ke penyidikan," kata Ferry Irawan, Kamis (13/10).
Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga memeriksa 12 saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan, saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.
"Untuk saksi totalnya 12 orang, ditambah 3 orang saksi ahli, saksi dari pihak debitur, pegawai BJB. Setelah itu, dilanjut dengan gelar perkara," jelas Ferry.
Ferry memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru itu. Dia belum merinci peran tersangka baru tersebut dalam kasus dugaan korupsi di perbankan plat merah itu.
"Dalam waktu dekat kita umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus di BJB itu," tegas Ferry.
Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menambahkan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.
"Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," kata Teddy.
Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya tapi juga tak ditemukan.
Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.
Arid ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Ia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun Arif sudah kabur meninggalkan rumah.
Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.
Tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pwgawai BJB Cabang Pekanbaru. (rp.abd/*)
Tags : Bank Jawa Barat, Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BJB, Hukrim,