PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal serta perambahan kawasan hutan seluas sekitar 885 hektare di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Aparat kepolisian menegaskan penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro melalui Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), AKBP Nasrudin, memastikan penanganan perkara tidak akan dihentikan.
“Penyelidikan kasus ini masih berjalan dan tidak ada kata berhenti,” ujar Nasrudin kepada wartawan, Rabu (21/1).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.
Para saksi berasal dari unsur pemerintah desa, termasuk kepala desa, serta masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi lahan yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta saksi ahli guna memastikan status hukum lahan yang dipermasalahkan.
“Kami akan meminta keterangan dari KLHK dan saksi ahli untuk memastikan apakah lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” jelas Nasrudin.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/11/2025).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin usaha serta perambahan kawasan hutan negara.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial DP dan AYP bersama kelompoknya. Dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berada di dua lokasi berbeda di Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua LSM AMATIR, N Ismanto, SH, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menyebutkan, total luas lahan yang dilaporkan mencapai sekitar 885 hektare.
“Sekitar 435 hektare berada di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, dan sekitar 450 hektare berada di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam,” ungkap Ismanto.
Ia menegaskan, surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kecamatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengelola kawasan hutan negara.
“Surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Polda Riau menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. (rp.abd/*)
Tags : perambahan hutan, hutan di rohul, polda riau lakukan peyidikan dugaan perambahan hutan,