PEKANBARU - Polda Riau dan jajarannya memperlihatkan eksistensi serta komitmen dalam memberantas seluruh sindikat narkoba jelang akhir tahun 2020, seperti saat ini ada sebanyak 111 kilogram lebih sabu dan 34.182 butir pil esktasi disita dan dimusnahkan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, barang bukti narkotika yang berhasil diungkap pihaknya itu merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas sindikat bandar narkoba. "Ini bentuk komitmen kita bersama dalam menumpas perdaran narkoba yang masuk ke Provinsi Riau," ungkap Agung saat acara pemusnahan barang bukti di gedung baru Mapolda Riau, Selasa (22/12).
Selain barang bukti, polisi juga menahan 16 orang para tersangka di beberapa wilayah Provinsi Riau, yakni, dari Kabupaten Bengkalis masuknya barang dari negara tetangga (Malaysia) dan Kota Pekanbaru. Menurut Agung, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansinya. Artinya, kata Agung bahwa pihaknya tidak main-main dengan narkoba yang diperjualbelikan oleh sindikat bandar narkoba. "Oleh mereka (bandar,red) diperjualbelikan dan mempunyai nilai. Bagi kita semua, barang bukti narkoba ini yang tidak memiliki nilainya dan harus dimusnahkan agar tak jatuh ke tangan orang lain," tegas Agung yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto. (*)
Tags : Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Komit Berantas Narkoba,