PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH mengatakan, sosialisasi program ETLE oleh Polda Riau ini sebagai upaya dalam menyatukan persepsi khususnya dengan para hakim yang memberikan putusan jumlah denda dalam persidangan nantinya. Sehingga, para pelanggar lalu lintas benar-benar mendapatkan sanksi denda yang sesuai dengan pelanggaran dilakukan. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan terpantau berdasarkan kamera CCTv yang terpasang di sejumlah traffic light. Misalnya, pengguna kendaraan yang tidak memakai helm, safety belt, menggunakan handphone saat berkendara atau menerobos isyarat lampu APILL.
"Nanti akan terekam dengan kamera CCTv, yang pada akhirnya bukti dari kamera itulah yang akan diajukan ke pengadilan. Sehingga terhadap pelanggar akan dikenakan denda," terang Tommy pada wartawan yang juga hadir dalam sosialisasi itu, Kasubag Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio dan sejumlah staf. Sementara dari PN Pekanbaru dihadiri langsung oleh Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, Wakil Ketua Lilin Herlina SH MH, Panitera DR Ahyar Pamrika SH MH dan sejumlah hakim, Panitera Muda (Pnmud) serta panitera pengganti (PP), Jumat (26/2).
Kendala dalam penerapan sanksi dalam program ETLE karena masih banyaknya kendaraan bermotor yang belum balik nama pemilik baru. "Atau ada masyarakat yang menggunakan kendaraan orang lain, kendaraan rental atau sebagai sopir. Namun karena pakai kamera, tentu yang pertama terekam kamera adalah kendaraannya," ungkapnya.
Namun pihak kepolisian akan memberikan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Nama pemilik kendaraan bisa saja membantah melakukan pelanggaran apabila memang kendaraan itu telah dijual ke pihak lain atau digunakan orang, keluarga dan sebagainya. Dari pengakuan pemilik kendaraan yang membantah itu, polisi akan mengkonfirmasi kembali kepada orang yang membawa kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran lalu lintas itu. "Apabila pelanggarnya sudah terkonfirmasi, maka dia harus memilih dua opsi. Pertama, menitipkan uang denda dengan jumlah maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas," jelasnya.
Opsi kedua kata Tommy, jika pelanggar tidak memiliki uang maka dia harus mengikuti persidangan dengan menitipkan jaminan berupa surat kendaraan seperti SIM, STNK kepada petugas di lapangan. Jaminan surat itu akan bisa diambil kembali setelah hakim memutuskan denda dan pelanggar membayarnya. Terkait kapan akan dilaksanakannya program ETLE ini, Tommy mengaku semuanya tergantung pihak kepolisian. Pihaknya hanya menerima berkas bukti pelanggaran dari kepolisian dan menyidangkan pelanggarnya.
Sementara AKBP Abilio menjelaskan, sejauh ini telah ada empat lokasi traffic light yang dipasang kamera CCTv ETLE di Kota Pekanbaru. Diantaranya, persimpangan Jalan Sudirman dekat Polda Riau dan Kejati Riau, persimpangan Jalan Sudirman-Imam Munandar (Fly Over RS Shafira), persimpangan Jalan Tuanku Tambusai- Soekarno Hatta dan persimpangan Jalan SM Amin- HR Soebrantas (Tabek Gadang). Rencananya pelaksanaan program tilang elektronik ini akan digelar serentak di Indonesia pada tanggal 27 Maret 2021 mendatang."Oleh karena itu, kami diberi kesempatan itu mensosialisasikan terlebih dahulu program ETLE ini kepada masyarakat," paparnya.
Pihaknya dalam surat tilang elektronik akan memberikan jumlah denda maksimal terlebih dahulu kepada pelanggar yang akan dibayarkan ke Bank BRI. Namun jumlah denda itu akan bisa diturunkan, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang menyidangkan. "Jadi di sini kami tidak mencampuri wewenang hakim dalam memberikan keputusan jumlah denda yang akan diberikan kepada pelanggar. Berapa jumlah denda yang akan dibayar pelanggar lalu lintas ini, semuanya tergantung keputusan hakim," tuturnya lagi. (*)
Tags : Polda Riau, Sosialisasi Tilang Elektronik,