PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap satu dari dua kurir pembawa narkotika.
Pelaku pria berinisial J (37). Ia kedapatan membawa 9,5 kilogram sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi.
Sementara rekannya, S, berhasil meloloskan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (18/6/2024).
Awalnya, pihaknya mendeteksi adanya rencana pengiriman barang haram via darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.
"Dari situ kami melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti dan memetakan rute yang akan dilewati oleh pelaku," kata Kombes Manang saat ekspos kasus penangkapan narkoba di riau ini, Kamis (20/6/2024).
Tak lama, di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, tim melihat 2 orang target sebagai ciri-ciri yang diinformasikan, berboncengan dengan sepeda motor.
Tak jauh dari titik pengintaian, akan dilakukan serah terima barang dengan kurir lainnya.
Tim pun langsung berupaya menyetop laju sepeda motor keduanya.
Namun, kedua pelaku kabur dengan cara berlari ke arah perkebunan sawit.
"Satu orang berinisial J berhasil kita tangkap. Satu orang lagi kabur, inisial S. Residivis juga dulu. Sekarang masih dalam pengejaran. Asal barang yang tahu saudara S ini," papar Kombes Manang, saat ekspos kasus, Kamis (20/6/2024).
Diterangkan Kombes Manang, petugas berhasil menyita 2 buah tas ransel yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba.
Turut disita pula handphone dan juga sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku.
Kombes Manang mengungkap, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Polda Riau, Kurir Pembawa Sabu, Polisi Tangkap 9, 5 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi,