PEKANBARU - Seluruh ASN, tenaga ahli hingga honorer Setwan DPRD Riau diberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 ini untuk mengembalikan uang dari hasil dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021.
"Kita berikan waktu untuk mereka mengembalikan uang hasil korupsi (SPPD fiktif) itu pada akhir Januari ini, sambil kita menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau," tegas Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/1/2025).
Kombes Ade menuturkan, bagi mereka yang tidak mengembalikan uang hasil korupsi itu nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik (ditetapkan sebagai tersangka).
"Nanti akan kita pertambangkan apakah mereka yang tidak mengembalikan uang ini akan kita naikkan sebagai tersangka, kami berharap mereka mengembalikan uang itu," sebutnya.
Diketahui, jelang salat Jumat tadi Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan seluruh ASN, tenaga ahli hingga honorer Setwan DPRD Riau di ruang medium DPRD Riau.
Dalam pertemuan tertutup ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau yang sampai saat ini penyidikannya masih terus bergulir.
Dari hasil penyelidikan, petugas menargetkan sebanyak 401 orang yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut, dimana 353 diantaranya telah diperiksa.
"Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta," pungkas Kombes Pol Ade.
Sebelumnya, polisi sudah periksa ratusan saksi pada kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ini.
Ratusan saksi yang diduga menerima aliran dana perjalanan dinas fiktif (SPPD) DPRD Riau menjalani pemeriksaan.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengimbau para saksi untuk segera mengembalikan uang yang diterima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, terdapat tiga klaster penerima dana tersebut, salah satunya tenaga ahli yang diduga menerima hingga ratusan juta rupiah.
“Dalam pelaksanaannya, ada tiga klaster yang menerima aliran dana, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer. Besarannya bervariasi, mulai dari jumlah kecil hingga besar, bahkan ada yang mencapai Rp 100 juta sampai Rp 300 juta,” ungkap Ade.
Polda Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 bagi para saksi untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Proses hukum dalam kasus SPPD fiktif ini pun dipastikan terus berjalan.
“Kami berharap mereka mengembalikan uang tersebut. Adapun aliran dana ke pihak akademisi masih dalam pendalaman. Kasus ini masih berjalan, daftar penerima sudah kami miliki, dan kami menetapkan batas waktu pengembalian hingga akhir bulan ini,” jelas Ade.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp 7,1 miliar. Jumlah ini belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak lainnya, seperti sepeda motor, apartemen, serta barang mewah lainnya. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : polisi periksa sppd fiktir, riau, dprd riau, polda riau Deadline kembalikan uang sppd fiktif,