PEKANBARU- Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap kembali penangkapan 24 kilogram sabu di Bukit Kapur, Kota Dumai. Sabu yang ditinggal di dalam sebuah mobil truk itu, ternyata barang perebutan dua kelompok besar bandar narkoba.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pengembangan kasus 24 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bukit Kapur Dumai, adalah barang yang akan direbutkan antar bandar-bandar besar di dua Provinsi. "Kelompok itu ada dua bandar besar, Dumai (Riau) dan Medan (Sumut)," ungkap Kapolda dalam ekspos di Mapolda Riau, Senin (16/11).
Agung menjelaskan, pengiriman sabu tersebut dari luar awalnya sebanyak 46 kilogram yang dibawa tersangka dari negara luar. Setibanya ditengah jalan, daerah Bukit Kapur, laporan pengiriman sabu disambut oleh bandar besar di Dumai. "Oleh dua kelompok bandar besar itu, saling berperang memperebutkan sabu 46 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi. Bandar yang di Dumai langsung menghentikan truk dengan tembakan keatas dan mengambil sabu itu. Sementara sabu itu milik bandar dari Medan," kata Agung.
Dari hasil pengembangan, pihak Polda Riau berhasil menangkap dua pelakunya di daerah Medan yang ternyata pengendalinya dari dalam Lembaga Permasyarakatan. Sambung Kapolda, kelompok bandar yang di Dumai itu, telah ditangkap. "Kelompok bandar yang di Dumai itu, semalam, kita berhasil tangkap. Mereka ada 4 tersangka. Satu kita tembak karena berusaha melawan petugas," sebut Agung.
Terkait penangkapan tersangka, kata Kapolda pihaknya mendapat laporan akan adanya pengiriman sabu dari Dumai. Namun, belum sempat ditujuan, Polda Riau yang dibantu Polresta Pekanbaru, berhasil mengangkapnya. "Pelaku ada 4 orang dengan mengendarai satu unit mobil. Selain itu, kita juga menemukan sejumlah pucuk senjata api rakitan milik pelaku," pungkas Agung. (*)
Tags : Polda Riau, Ungkap Pemilik Sabu dan Ribuan Inek, Terungkap Dua Bandar Besar miliki Sabu dan Inek,