News   26-06-2025 14:12 WIB

Polda Tangkap 13 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Fasilitas PT SSL, DPRD Riau: 'Pendekatan dan Dialog Penting untuk Menyelesaikan Konflik' 

Polda Tangkap 13 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Fasilitas PT SSL, DPRD Riau: 'Pendekatan dan Dialog Penting untuk Menyelesaikan Konflik' 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 13 orang tersangka dalam insiden kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Aksi anarkis ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah resmi ditahan, sementara satu lainnya yang masih berusia 15 tahun menjalani proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh sengketa lahan antara PT SSL dan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

“Aksi unjuk rasa berujung anarkis, termasuk pembakaran, perusakan, hingga penjarahan fasilitas milik perusahaan,” kata Asep dalam keterangannya, Senin (23/6).

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut tidak berlangsung spontan. Aparat menduga adanya dalang dan pendanaan di balik kerusuhan tersebut.

Para pelaku mengaku diperintah dan dibiayai oleh pihak tertentu yang diduga merupakan pengusaha dengan kepentingan tersembunyi.

“Salah satu tersangka bahkan mengaku membakar klinik perusahaan atas perintah seseorang. Ada yang memprovokasi, ada pula yang membiayai,” ungkap Asep.

Kerusakan yang ditimbulkan sangat signifikan. Sejumlah kendaraan operasional, bangunan kantor, rumah karyawan, serta satu klinik perusahaan dilaporkan hangus terbakar. Tak hanya itu, barang-barang seperti sepeda motor dan mesin air juga dijarah oleh massa.

Pihak kepolisian menyebut total kerugian yang dialami PT SSL mencapai sekitar Rp15 miliar.

Menurut hasil pendalaman penyidikan, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari kawasan hutan negara seluas 19.500 hektare.

Kawasan tersebut telah diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI).

“Sementara masyarakat mengklaim sekitar 9.000 hektare dari kawasan itu sebagai milik mereka,” terang Asep.

Namun, sebagian pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut bukan warga lokal, melainkan individu dari luar daerah dengan kepentingan ekonomi tertentu.

“Ada pemilik lahan ribuan hektare dari luar daerah, bahkan dari Pekanbaru, yang memanfaatkan masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan pribadi,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

- Pasal 160 KUHP (Penghasutan),

- Pasal 187 KUHP (Pembakaran),

- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan),

- serta pasal terkait pencurian dan pengrusakan.

Sementara tersangka anak akan diproses sesuai mekanisme diversi. Jika tidak tercapai, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan anak.

“Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami amankan,” tegas Asep.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan konflik lahan demi kepentingan pribadi. Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Siak, juga diingatkan untuk lebih selektif dalam menanggapi klaim masyarakat dengan memastikan keabsahan legalitas lahan yang disengketakan.

Sementara Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum terkait kerusuhan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Afni saat menghadiri kegiatan retreat kepala daerah di Kampus IPDN Jatinangor, menyikapi berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta dapat menimbulkan tafsir keliru.

“Sebagai mantan jurnalis, saya paham pentingnya judul yang menarik. Namun jika tidak hati-hati, bisa menjadi fitnah. Maka saya perlu meluruskan agar tidak muncul narasi menyesatkan di ruang publik,” ujar Afni, Selasa (24/6).

Afni mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Dari pembicaraan tersebut, diketahui bahwa terdapat sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan konteks dan maksud sebenarnya.

“Alhamdulillah, Siak tetap kondusif pasca kerusuhan. Saya bekerja atas dasar sumpah di bawah Alquran. Kami menghormati hukum dan mendukung penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Afni juga menegaskan dirinya tidak memiliki keterikatan pribadi maupun utang politik dengan perusahaan atau kelompok tertentu, termasuk PT SSL.

Ia menyebut bahwa keberpihakan pemerintah daerah murni kepada rakyat.

“Kami tahu membedakan antara rakyat kecil, cukong murni, dan cukong berizin. Hutang kami hanya kepada Allah dan masyarakat Siak,” ucapnya.

Menurut Bupati Afni, terdapat dua isu utama yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Pertama adalah kasus hukum kerusuhan dan pengrusakan fasilitas PT SSL, yang saat ini ditangani oleh Polda Riau.

Kedua adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan PT SSL, yang menjadi tanggung jawab administratif pemerintah daerah sebagai mediator.

“Soal pembakaran dan kerusuhan itu wilayah hukum. Kami tak intervensi. Tapi soal konflik lahan, itu masuk ranah administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Afni mengungkapkan bahwa konsesi PT SSL berada di kawasan hutan produksi (HP), bukan hutan lindung atau konservasi.

Konflik agraria di kawasan ini, menurutnya, sudah berlangsung lama, karena masyarakat telah menanami lahan tersebut dengan sawit rakyat sejak bertahun-tahun silam.

Ia juga menyesalkan sikap perusahaan yang memperluas lahan akasia tanpa koordinasi dengan pemerintah, bahkan dengan cara merusak tanaman sawit milik warga pada malam hari.

“Kalau perusahaan bertindak sepihak di wilayah konflik tanpa menghormati tuan rumah, apa jadinya Siak ini? Negeri ini bertuan,” tegasnya.

Bupati Afni juga menyinggung persoalan struktural di Kabupaten Siak, di mana sebagian besar pemukiman dan lahan pertanian masyarakat berada dalam kawasan hutan produksi berizin usaha.

Sementara wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) sangat terbatas.

“Konflik ruang hidup ini nyata. Pemerintah daerah sedang berjuang agar petani kecil mendapatkan keadilan ekologis, tanpa harus mengorbankan investasi,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Afni mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus di Kampung Tumang sebagai pelajaran penting, agar konflik serupa tidak berulang.

Ia juga meminta media untuk menjaga akurasi dalam pemberitaan.

“Cukuplah konflik Tumang jadi pelajaran. Jangan diplintir ke arah yang salah. Kami sedang bekerja,” pungkas Bupati Afni

Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan, Androy Ade Rianda menekankan pentingnya pendekatan dialog dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Ketegangan antara warga Desa Tumang, Kecamatan Siak dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berujung pada perusakan fasilitas perusahaan, kini memasuki babak hukum.

Pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

Androy Ade Rianda menilai, komunikasi yang baik dan tata kelola yang transparan sangat diperlukan guna mencegah gesekan serupa di masa mendatang.

"Perusahaan ingin berinvestasi, tetapi kami minta persoalan tata kelola dan komunikasi dengan masyarakat diperbaiki. Harus jelas apa yang perlu dilakukan perusahaan untuk masyarakat," ujar Androy, Senin (23/6).

Androy menuturkan, Komisi II DPRD Riau akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Siak.

Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam meredam konflik dan mengawal proses mediasi.

"Saya melihat Bupati Siak, Afni, telah turun langsung ke lapangan. Namun, kami belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai hasilnya," tambahnya.

Seperti diketahui, bentrok antara warga dan PT SSL terjadi beberapa waktu lalu, dipicu ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan.

Aksi tersebut kemudian berujung pada perusakan fasilitas milik PT SSL, yang akhirnya ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penetapan delapan tersangka.(rp.abd/*)

Tags : kerusuhan pt seraya sumber lestari, pt ssl, tersangka kerusuhan dan pembakaran fasilitas di ssl, penyelesaikan konflik warga dengan pt ssl, News ,