Headline Linkungan   2021/01/26 21:21 WIB

Polemik Lahan di Riau, Humas PT TPP Hadi Sukoco Bantah Kelebihan HGU

Polemik Lahan di Riau, Humas PT TPP Hadi Sukoco Bantah Kelebihan HGU
Hadi Sukoco, Humas PT Tunggal Perkasa Plantation

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pembicaraan mengenai Hak Guna Usaha [HGU] masih menjadi sorotan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan.

Eyes on the Forest (EoF) merupakan koalisi LSM di Riau [Sumatra] terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup [WALHI] Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau [Jikalahari] dan WWFIndonesia Program Sumatra Tengah menyatakan hingga dekade ini masih ada kebun sawit beroperasi di Riau menggunakan kawasan hutan.

"Bahkan saat ini ada juga perusahaan perkebunan yang memperluas kebun sawit diluar batasan Hak Guna Usaha [HGU] tanpa izin."

"Hasil Pansus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan di DPRD Riau sebelumnya bahkan menemukan terdapat puluhan ribu hektar hutan yang digarap secara ilegal dalam kawasan hutan oleh 33 perusahaan perkebunan sawit. Selain itu ditemukan pula perusahaan yang membuka areal kebun di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Kita juga melihat hasil penertiban kebun sawit ilegal yang sudah menjadi komitmen Pemprov Riau sepertinya jalan ditempat," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Koalisi Eyes on the Forest sudah melakukan pemantauan dilapangan ada perkebunan sawit masih menguasai kawasan hutan dengan mengabaikan peraturan yang melarang Kawasan hutan untuk perkebunan. 

Sedekitnya ada 60% dari luas wilayah Provinsi Riau merupakan kawasan hutan. Namun, tidak menutup kemungkinan luas kawasan hutan di provinsi Riau akan terus berkurang karena perambahan hutan di Riau masih terus berlangsung hingga sekarang. 

"Kita melihat fungsi kawasan hutan setelah diterbitkannya SK 673/Menhut-II/2014 dan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, maka terbitlah SK 878/2014. Dilihat dari luas masing-masing fungsi kawasan hutan sesuai SK 878/2014 hampir keseluruhan mengakomodir SK 673/2014, antara lain Hutan Lindung seluas 234.015 ha, KSA/KPA seluas 633.420 ha, HPT seluas 1.031.600 ha, HP seluas 2.331.891 ha dan HPK seluas 1.268.767 ha," sebut Made.

Koalisi Eyes on the Forest meminta persoalan HGU tak menjadi dagangan politik yang terjadi di Riau. 

Keterbukaan informasi HGU di Riau penting, seperti penyelesaian konflik sosial, tumpang-tindih perizinan, dan deforestasi, malah terabaikan.

Made Ali, Koordinator Jikalahari, mendukung pengungkapan informasi HGU. Dia juga mendesak pemerintah membuka semua informasi soal HGU. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang memiliki keistimewaan penguasaan lahan.

Sementara Satuan Tugas (Satgas) terpadu penertiban penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal Pemerintah Provinsi Riau masih terus memantau lahan kebun sawit ilegal.

Seperti disebutkan Wakil Gubernur Riau Edy Nasution, Satgas terpadu yang tergabung di dalamnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, melakukan memonitoring lahan-lahan perusahaan ilegal dan yang berada dalam kawasan hutan.

"Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar," kata Edy pada media.

Penertiban kawasan ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas.

"Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali yang sudah merugikan negara tetap ditertibkan," terang Edy.

Dia menyebutkan, Satgas tersebut dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim ada 40 orang.

Tim itu sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.

Tetapisaat ditanya perusahaan mana saja yang diduga ilegal, Edy masih merahasiakannya.

Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019.

Berdasarkan catatan KPK, ada 1,2 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin, dan masuk dalam kawasan hutan. Pemprov Riau diminta untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.

Selain masyarakat, paling besar lahan tersebut dikuasai perusahaan tanpa izin, dan ditanami kebun kelapa sawit. Bahkan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama menguasai hutan. KPK juga mendorong Pemprov Riau untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal di Riau.

"Dalam catatan kami ada 1,2 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata.

Penguasaan lahan tanpa izin atau ada indikasi memperluas lahan HGU sebagian yang ditemukan terindikasi berada dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) yang dituding kepada PT Tunggal Perkasa Plantation di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], Riau terindikasi memiliki lahan diluar HGU seluas 10.385,59 ha, tanpa izin pelepasan kawasan kehutanan dari KLHK, dibantah Humas PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco soal kabar itu.

Kepada media, Hadi mengatakan jumlah luas hak guna usaha mereka totalnya 14.000 hektare. Dia mengklaim, tidak ada kelebihan HGU di lahan mereka.

"Luas total 14.000 ha. HGU-nya sudah ada sejak tahun 1913 sebelum sawit. Sudah beberapa kali perpanjangan (HGU)," kata Hadi menambahkan soal lahan seluas 10.385,59 ha di antara lahan HGU, soal itu yang ngerti bagian legal perusahaan jelasnya yang sebelumnya juga dikonfirmasi melalui WhatsAppnya (WA), Selasa (26/1) tadi ini. (*)

Tags : polemik lahan, pt tunggal perkasa plantation, pt tpp, humas pt tpp hadi sukoco, tpp bantah kelebihan hgu, News,