BINTAN - Satreskrim Polres Bintan mengamanakan pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno SH SIK menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Sijie yang berinisial RK (40 Thn) dan WG (67 Thn) yang keduanya berhasil diamankan satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku RK selaku Bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur, RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut, pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi, Terang Moko saat menjelaskan.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat juga menambahkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. "Saat ini pandemi covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan," kata Kasat. (rp.yat/*)
Tags : Pelaku Judi Sijie, Bintan Kepri, Polisi Amankan Pelaku Judi Sijie, Judi Sijie Meresahkan Masyarakat,