TANJUNGPINANG - Mako Polres Tanjungpinang melaksanakan konferensi pers tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (6/10/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang menyebutkan, tersangka DS (31) telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap korban EC (swasta) ditetapkan dengan surat dasar penangkapan LP-B/119/X/2020/KEPRI/SPKT-RES TPI tanggal 05 Oktober 2020 telah melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib korban dari Rimba Jaya menuju arah pulang ke Jalan Nangka dan sesampai di simpang Jalan Nangka tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang di kendarai pelaku dari sebelah kiri korban langsung memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang di gantung di bawah stang motor dan korban kaget dan terjatuh, adapun isi dalam tas korban: Hp Merk Iphone 2 Unit, KTP , SIM , KARTU ATM , TOKEN BCA dan Uang tunai Rp.500.000.
Pada Hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekira Pukul 10.00 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di jalan H Agus Salim Kota Tanjungpinang, selanjutnya Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku, mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) 365 KUHPidana (Jambret) di 7 TKP yakni: Jalan Cempedak Kota Tanjungpinang kerugian, 2 Unit Handphone Merk Iphone 11 dan Iphone 7, 1 Buah Tas Warna Hitam, Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, dua TKP di Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang, Jalan Delima Kota Tanjungpinang.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua Unit Hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, Dua Buah Tas Hitam, satu Buah Tas warna Orange, beberapa Amplop ampau berwana merah, dan satu Unit Kendaraan Merk Honda Scoopy Warna Putih yang di gunakan pelaku. Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang sekarang sudah di tangani Polres Tanjungpinang. (rilis)
Sumber: Humas Polres Tanjung Pinang
Tags : Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si, Polisi Amankan Tindak Pencurian dengan Kekerasan ,