ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Personil Polsek Bangko Pusako Resor Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kejahatan penculikan yang dilakukan terhadap Kaswadi (19) pemuda asal dusun Sidomulyo Bangko Pusako, Rohil yang disekap selama 6 hari sebagai korban.
Informasi yang dirangkum dari Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Kornel Sirait SH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa tersangka FE Simarmata (34) adalah mantan seorang Polri yang di berhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti terlibat kasus narkotika.
FE Simarmata diduga kembali terlibat sebagai otak pelaku penculikan terhadap Kaswandi yang terjadi beberapa hari lalu diwilayah hukum Polsek Bangko Pusako akhirnya ditangkap saat sedang bersama istrinya dihotel Grand Permata Aek Batu Kecamatan Torgamba - Labusel- Sumut, Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 19.30 Wib. AKP Juliandi SH mengatakan penangkapan ini atas merupakan pengembangan dari pelaku BS yang sudah ditangkap sebelumnya pada Selasa 28 Juli 2020, dimana saat itu Tim Satreskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi bahwa pelaku FE Simarmata berada di Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel-Sumut bersama istrinya sedang menginap disebuah hotel kamar nomor 207.
Mendapat informasi ini Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH memerintahkan untuk menunggu tim gabungan Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna melakukan penyelidikan dan penangkapan. AKP Juliandi SH menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai DPO Tim gabungan menangkap tersangka FE Simarmata tidak melakukan perlawanan yang ditemukan berada di dalam kamar Hotel Grand Permata kamar nomor 207. Saat dilakukan penangkapan pelaku sebagai tersangka bersama istrinya, jelas AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH menambahkan, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka FE berupa 1(satu) unit mobil strada warna hitam silper nomor polisi BK 9255 YK Nomor Mesin: 4D56CH5245 nomor kunci rangka: MMBJNK7406 F035016 beserta 1 buah kunci kontaknya dan potongan potongan Lakban warna kuning. Peristiwa penculikan tersebut berawal pada hari Senin 06 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat itu korban Kaswadi diajak pelaku BS untuk mengambil uang ke rumah saudara Linda tepatnya di Balam KM 37, setibanya dibalam KM 24 pelaku BS langsung memutar arah kendaraannya kearah gang yang berada didepan PKS BSS KM 23 Kecamatan Balai Jaya, Rohil.
Selanjutnya, pelaku BS membawa korban menuju areal kebun sawit dengan alasan menunggu adiknya (wanita) datang menjumpainya. Dalam waktu hitungan menit, tibalah adik pelaku BS dengan cara memeluk korban dari belakang. Lalu pelaku FE Simarmata datang dari arah semak dan langsung memegang leher korban dengan menggunakan pisau. Pada sat itu juga, pelaku FE Simarmata menyeret korban mengarah ke mobil Mitsubishi Strada yang sudah terparkir diareal kebun sawit dan pelaku langsung memukul kepala dan muka korban sebanyak 11 kali saat didalam mobil.
Setelah itu pelaku FE Simarmata menyuruh korban menghubungi orang tuanya kalau dirinya telah diculik dan meminta uang tebusan sebesar Rp50.000.000. Kemudian setelah korban menghubungi orang tuanya, pelaku FE Simarmata mengikat korban menggunakan lakban warna cokelat dan membawanya kerumah pelaku yang berlokasi di Balam KM 22 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Di rumah tersebut korban disekap dan dianiaya selama 6 hari lamanya, pada hari ketujuh tepatnya pada hari sabtu 11 Juli 2020 korban disuruh menjemput ibunya untuk berdamai secara kekeluargaan dan pada kesempatan itu korban melarikan diri. Dengan berpikir matang akhirnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangko Pusako Resor Rohil guna penyelidikan lebih lanjut, papar Juliandi SH.
Penulis: Aminuddin
Editor: Abdulah Sani
Tags : polisi tangkap pelaku penculikan, polsek bangko pusako rohil, pelaku kejahatan penculikan, index,