Bintan – Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian tiang Tower milik Perusahaan Listrik Negara [PLN] di Bintan, Kepulauan Riau [Kperi].
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK SH melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono SE dalam keterangan rilisnya pada Senin 25 Oktober 2021 kemarin didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson menjelaskan melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil membengkuk pelaku yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021.
Sebelumnya, pengaduan dari saudara Albert Sitorus selaku Suvervisor PT PLN Tanjung Uban membuat laporan Polisi Nomor: LP/B/19/X/2021/SPKT/POLSEK BINUT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 25 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencurian.
Laporan polisi menyebutkan hilangnya tiang penyanggah tower listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) Nomor 13 sebanyak 12 batang terletak di Kampung Harapan Baru RT003/RW 002, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan,
Personil Reskrim Polsek Bintan Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Purbowo melakukan penyelidikan, diawali dari pengecekan lokasi TKP selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan AF alias R diduga pelaku. Saat dilakukan introgasi, AF Als R tidak mengakui perbuatannya dan berusaha untuk mengelak hingga melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara. Tetapi setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AF Als R, tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku RT.
RT juga tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya Polisi mempertemukan keduanya dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dipersangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara 5 tahun. (rilis)
Tags : Polisi Bekuk Pencuri, Pencuri Besi Tower Milik PLN, Hukrim,