Hukrim   2025/11/12 11:56 WIB

Polisi Berhasil Bongkar dan Sita Jaringan Narkoba Internasional yang Miliki Aset Rp15 M 

Polisi Berhasil Bongkar dan Sita Jaringan Narkoba Internasional yang Miliki Aset Rp15 M 

PEKANBARU - Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika.

Melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas negara dan menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp15 miliar.

Kasus ini diungkap langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (11/11).

“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di wilayah Riau akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Andrianto.

Pengungkapan bermula pada 22 Juni 2025, ketika tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, dan 220 butir happy five, serta berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Asen mendapatkan barang haram tersebut dari MR alias Abeng, seorang bandar kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia.

Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, polisi akhirnya menangkap Abeng ketika ia kembali ke Indonesia, tepatnya di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025.

“Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum tahun 2013, bebas tahun 2019, dan tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ungkap Kombes Putu Yudha Prawira.

Penyelidikan juga menemukan bahwa Abeng menjalankan praktik pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

Ia menggunakan rekening atas nama istrinya, Sulastri, untuk menampung dan memutar dana hasil transaksi narkoba.

Uang tersebut kemudian dibelikan berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya tanah seluas enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, serta beberapa surat berharga.

“Tujuannya agar uang hasil narkoba terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil penelusuran, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, dan satu kapal.

Total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses penyelidikan lanjutan.

Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini ditahan di sel Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, letak geografis Riau yang berseberangan langsung dengan Malaysia membuat wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional.

“Posisi Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi perhatian utama bahkan sampai tingkat Presiden,” ujarnya.

Anom juga mengapresiasi dukungan berbagai instansi seperti PPATK, BNI, dan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengajak media untuk terus berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Publikasi media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Narkoba bukan hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan mentalitas bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Riau memberikan peringatan keras kepada masyarakat pesisir agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional.

“Kami minta warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan ini,” ujarnya. (rp.abd/*)

Tags : jaringan narkoba, pengedar narkoba, polisi bongkar jaringan narkoba, polisi sita aset rp15 milir dari jaringan narkoba ,