BINTAN - Unit Reskrim Polsek Bintan utara menangkap 2 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) TBS (23) dan LE (31), kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, Jumat (11/9/2020).
Kanit Reskrim AKP Afrizal menyatakan dari tangan kedua tersangka ini Unit Reskrim mengamankan barang bukti, Tabung Gas LPG kosong ukuran 3 Kg sebanyak 36 buah tabung, 1 buah mobil Toyota Rush warna biru dengan No Pol BP 1095 YB, 1 unit Gunting stainless, dan 1 unit gembok stainless.
Awalnya pada Sabtu sore tanggal 05 September 2020 para pelaku merental 1 buah mobil Toyota Rush warna Biru dengan No Pol BP 1095 YB di tanjungpinang ,pelaku berputar-putar dengan menggunakan mobil sewaan tersebut dari tanjungpinang hingga ke Desa Busung sambil membawa beberapa peralatan untuk melakukan pencurian.
Setibanya di salah satu warung Desa Busung, kedua pelaku melihat situasi dan kondisi warung dan langsung melakukan pencurian Tabung Gas sebanyak 36 Buah dan disimpan di dalam mobil sewaan, lalu pada saat akan melakukan pencurian lainnya di warung tersebut, aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung memalui rekaman CCTV. Selanjutnya pelaku berhasil melarikan diri ke dalam Hutan Desa Busung dan meninggalkan mobil sewaannya yang sudah berisikan barang-barang hasil curian, namun tersangka tidak ditemukan, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendapat informasi bahwa salah satu pelaku melarikan diri ke Kabupaten Karimun.
Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Afrizal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebing dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Karimun, hingga akhirnya pukul 18.00 Wib personil gabungan berhasil mengamankan tersangka. (rp.yat/*)
Tags : Pencurian dengan Kekerasan, Curas, Polisi Bintan-Kepri Tangkap Curas,