PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus beras oplosan bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut, pelaku merupakan pemain lama di dunia distribusi beras di Riau, dan telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda, Sabtu (26/7).
Kapolda menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku yakni mencampur beras medium dengan beras reject, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, sehingga tampak seolah-olah sebagai produk unggulan.
Menurut Kapolda, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kombes Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini,” terang Kombes Ade Kuncoro.
Kapolda menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Polda Riau sendiri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyisir kemungkinan kejahatan serupa di berbagai kabupaten dan kota.
"Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” tutup Kapolda.
Ade Kuncoro menyebut praktik pengoplosan dan penjualan beras ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial RD (34), yang terbukti memperdagangkan beras oplosan dengan merek dan mutu yang tidak sesuai standar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh AKBP Agus Prihandika dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, di bawah arahan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Lokasi pertama yang disasar adalah Toko Beras Murni di Kelurahan Rejosari, Pekanbaru.
"Kami menemukan tersangka RD memperjualbelikan beras oplosan dengan menggunakan karung berlabel SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), padahal yang bersangkutan bukan mitra resmi Bulog," ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurut hasil penyelidikan, RD mendapatkan beras kualitas rendah atau reject dari daerah Penyalai, Kabupaten Pelalawan.
Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras kualitas medium, dan dikemas ulang menggunakan karung SPHP, seolah-olah merupakan beras bantuan pemerintah yang disubsidi dan seharusnya hanya bisa dijual oleh Bulog atau mitra resmi Bulog.
"RD ini dulunya memang pernah menjadi mitra Bulog, tapi sudah diputus kontraknya karena menjual beras SPHP di atas harga yang ditentukan. Kini ia kembali beraksi dengan cara ilegal," tambah Kombes Ade.
Tersangka menjual beras oplosan tersebut ke pasaran dengan harga Rp19.000 per kilogram. Padahal, modal yang dikeluarkan per kilogram hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp11.000. Artinya, ia meraup keuntungan hingga Rp13.000 per kilogram dengan cara curang.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa beras oplosan tersebut telah disalurkan ke sekitar 22 toko dan minimarket di Pekanbaru. Saat ini, petugas tengah menyisir toko-toko tersebut untuk menyita barang bukti yang masih beredar.
"Kami sedang mendalami peran toko-toko ini, apakah hanya sebagai tempat penitipan atau terlibat langsung dalam distribusi. Semua barang bukti yang masih ada di toko akan kami sita," tegas Kombes Ade Kuncoro.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan modus kedua dari praktik curang ini di Jalan Pemasyarakatan,
Selain beras oplosan dalam karung SPHP, tersangka berinisial L juga memasarkan beras dengan merek lain seperti Aira kemasan 5 kg, Anak Daro kemasan 10 kg tulisan merah dan biru, serta merek Family yang diklaim berasal dari Bukittinggi, padahal aslinya dari Penyalai, Pelalawan.
"Modusnya adalah menjual beras kualitas di bawah medium sebagai beras premium dengan harga Rp16.000 per kilogram. Padahal modalnya hanya sekitar Rp11.000. Jadi pelaku bisa meraup keuntungan Rp4.000 sampai Rp6.000 per kilo," terang Ade.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama hampir dua tahun. Sementara untuk praktik penjualan beras SPHP palsu, diketahui baru berlangsung sekitar empat bulan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan karung SPHP dari sebuah toko karung di Pasar Bawah, Pekanbaru. Polisi saat ini masih menelusuri sumber karung tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
"Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas, apalagi menyangkut kebutuhan pokok seperti beras. Kami akan tindak tegas pelaku-pelaku yang bermain curang demi keuntungan pribadi," tutup Mantan Wadirkrimsus Polda Kepri itu. (rp.abd/*)
Tags : Beras Oplosan, Beras, Bulog, Beras SPHP, Polda Riau, Pekanbaru, Polisi Bongkar Kasus Beras Oplosan,