PEKANBARU — Aparat kepolisian membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam operasi di dua wilayah berbeda di Provinsi Riau, Minggu (5/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, lebih dari 10 ribu liter Bio Solar ilegal berhasil diamankan bersama empat tersangka yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok prioritas justru dialihkan menjadi komoditas bisnis ilegal melalui jalur darat dan perairan.
Pengungkapan pertama berlangsung di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta tangki berukuran 1.000 liter.
Seorang tersangka berinisial ANM diamankan di lokasi. Ia diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian menjaga distribusi energi bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Pengungkapan kedua terjadi di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari pemeriksaan, petugas menyita sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di kapal, ditambah BBM di ponton lain sehingga total barang bukti melampaui 10.000 liter.
Tiga tersangka diamankan, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan. Ini sangat disesalkan karena BBM tersebut seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegas Ade.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengungkap praktik ini telah berjalan sekitar dua bulan dan dilakukan secara terorganisir.
Para pelaku membeli solar dari pelangsir yang mengisi BBM menggunakan truk di SPBU, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku membeli sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter dan menjual kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan terlihat kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar menjadi signifikan,” jelasnya.
Untuk menghindari deteksi, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM.
Solar tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi di SPBU.
Polda Riau menegaskan akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik ini. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan,” pungkas Ade.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. (rp.abd/*)
Tags : bahan baar minyak, bbm, polisi bongkar penyelewengan bbm, solar subsidi ilegal ditertibkan,