News Daerah   2026/01/11 17:47 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Illegal Logging di Pelalawan Serta Berhasil Sita Chainsaw dan Truk

Polisi Ciduk Dua Pelaku Illegal Logging di Pelalawan Serta Berhasil Sita Chainsaw dan Truk

PELALAWAN - Polsek Langgam membongkar praktik illegal logging di kawasan Jalan Lintas Timur Kilometer 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (6/1/2026).

"Dua pelaku illegal logging diciduk polisi."

“Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan yang lokasinya tidak jauh dari pinggir jalan,” kata Kapolsek Langgam Iptu Jerr Paulus Sinaga SH, menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan langsung menginstruksikan Unit Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi penindakan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di sekitar jalur strategis lintas provinsi.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra mendapati tumpukan kayu gelondongan yang telah dirakit rapi di dalam parit, tidak jauh dari badan jalan.

Di lokasi, polisi memergoki dua pria, masing-masing berinisial An dan Ri, tengah melakukan aktivitas pemotongan kayu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal itu.

Barang bukti meliputi satu unit truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang, 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin robin.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” tegasnya.

Dalam proses hukum, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi penting terkait aktivitas penebangan liar tersebut.

Polres Pelalawan sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi perusakan hutan di wilayahnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Tags : ilegal loging, illog, polisi ciduk pelaku illog, Illog di pelalawan, polisi sita chainsaw dan truk pelaku illog, News Daerah,