BENGKALIS - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal menegaskan, para pelaku penyeludup narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari malaysia terancaman hukuman pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Pelaku masing - masing inisial Bondan alias ALU umur 43 Tahun, sebagai nelayan, Tono alias AWIS umur 28 Tahun, buruh, Amirul alias Along umur 23 Tahun, pengangguran. Handrian alias AAN umur 23 Tahun, pengangguran, Supandi alias Pandi umur 23 Tahun, tidak bekerja, dan Junaidi alias EDI umur 30 Tahun, pengangguran warga binaan Rutan Dumai, pada Jumat (1/1) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Polisi bakal menerapkan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, kata AKP Syahrizal, ancaman hukuman Pasal 114 (2) diancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). Untuk Pasal 132 (1) diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga), sebutnya didepan media, Selasa (5/1).
Enam orang diduga pelaku penyeludup sabu dan pil ekstasi asal negeri jiran (Malaysia) itu kini mendekam di penjara. Selepas Tim Opsanal Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil meringkusnya. Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi di sekitar wilayah Kecamatan Bukit Batu, dengan membagi 2 titik penyelidikan, pertama penyelidikan di perairan laut selat Bengkalis yang dilakukan Sat Pol Air dan Bea Cukai Bengkalis. Dan kedua penyelidikan darat sepanjang pantai Bukit Batu Timsus Narkoba bersama Polsek Bengkalis dan Bantan.
Hasil penyelidikan, pertama tidak ditemukan kegiatan penyelundupan narkoba di sekitar wilayah Bukit Batu. Tapi Tim sudah mengetahui identitas diduga Pelaku dan terus memantau aktivititas target yang bekerja sebagai nelayan di Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan Bengkalis. Berikutnya, pada Rabu (30/12). Diperoleh lagi nformasi target berangkat lagi menjemput narkoba ke Malaysia menuju Bengkalis lewat Pantai Teluk Papal Kecamatan Bantan Kabupatem Bengkalis. Tim melakukan langkah-langkahvpenyelidikan sekitar lokasi dengan cara, mapping wilayah untuk persembunyian di sekitar hutan bakau di lokasi Pantai Tanjung Papal. Menempatkan Speed Boat Sat Pol Air Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis untuk mengawasi pergerakan target di sekitar bibir pantai pulau Bengkalis mengarah ke Selat Melaka.
Besok harinya, sekitar pukul 00.20 WIB dari lokasi persembuyian, Tim melihat Target turun di wilayah Pantai Tj Papal Kecamatan Bengkalis. Lantaran lokasi taget jauh tidak terjangkau, Tim cuma bisa melihat target turun dari Speed dengan menyandang sebuah Tas menuju hutan bakau. Di lokasi tesebut Tim memantau target cukup lama berada di dalamnya. Terus Tim melihat target keluar dari hutan bakau dan pulang ke rumahnya tanpa menyandang tas yang didalamnya diduga berisi narkotika.
Penyelidikan tetap dilakukan dengan cara melakukan penebalan anggota di lokasi persembunyian untuk memantau rumah Target dan lokasi penyimpanan tas di hutan bakau, AKP Syahrizal memaparkan, pada Jumat (1/1) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim melihat target masuk lagi ke lokasi hutan bakau. Tapi hari sudah gelap, Tim sempat kehilangan jejak disebabkan tidak bisa lagi melihat target keluar dari lokasi hutan bakau. Dan pada pukul 20.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap target, ALU di dalam rumahnya di kawasan Dusun Tj Papal.
Tim belum berhasil menemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan interogasi, ALU mengakui menyimpan narkoba sebanyak dua kilogram yang ditanam dalam tanah di lokasi kebun milik orang lain berjarak 800 meter dari rumahnya, Tim berhasil menemukan barang bukti 2 kilogram narkoba. Narkoba jenis Sabu yang tanam ALU. Dari pengakuan ALU sudah menyerahkan barang bukti Sabu kepada ALWIS, warga Bantan Tengah atas perintah EDI, warga Binaan Rutan Dumai sebanyak 3 kilogram dan ribuan Pil ekstasi dalam kantong plastik. "ALU mengakui sengaja menanam barang bukti sabu sebanyak dua kilogram itu untuk menunggu upah dari EDI," bebernya.
Pada Sabtu (2/1) sekitarbpukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan ALWIS di Sungai Liung Kecamatan Bantan. ALWIS mengakui 3 kiligram barang bukti sabu dan ribuan Pil ektasi telah diserahkan kepada ALONG pada Kamis (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB lalu di lokasi jalan lintas Selat Baru, Bengkalis. Penangkapan terhadap ALONG pun dilakukan di rumahnya di bilangan Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis. Along mengakui telah menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram kepada ANDRI, dengan cara letakkan di pinggir jalan dan 1 kilogram beserta ribuan Pil Ekstasi kepada DARMA alias IYIK, dalam lidik seorang honorer di Pemda Bengkalis yang tinggal di daerah Sebauk atau Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis.
Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Andri sebagao kurir EDI beserta sepeda motor N Max biru di Jalan Lintas Selat Baru. Pengakuan Andri sudah mengambil barnag bukti sabu sebanyak 2 kolgram di pinggir Jalan Kelapati Darat atas petunjuk Along lewat seluler, meski tidak saling kenal. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah IYIK, Tim tidak menemukan tersangka di dalam rumahnya. Andri mengakui telah ditelepon oleh SUPANDI als AGE, yang rencananya diminta untuk mengantarkan barang bukti sabu sebanyak 4 kolgram ke Pekanbaru.
Dari interograsi terhadap Pandi, diakui telah ditelepon dan diminta Edi untuk mencari kurir pengantar barang bukti sabu ke Pekanbaru. Tim melanjutkan dengan melakukan interograsi terhadap Edi di Rutan Dumai. Hasilnya, Edi tidak mengakui telah menelepon Alu, Along dan Andri. Berikut ini perang masing - masing pelaku, Alu telah menjemput 4 kilogram barang bukti sabu sabu dan 1 Bungkus plastik berisi ribuan Pil Ekstasi ke Malaysia menuju ke Pulau Bengkalis. Lepas itu, menyimpan 2 kilogram sabu dalam tanah. Dan menyerahkan 3 kilogram sabu dan 1 bungkus pil Ekstasi kepada Alwis. Alwis diperintahkan napi Edi untuk menjemput sabu dari Alu dan selanjutnya menyerahkan kepada Along.
Along menitipkan 1 kilogram sabu dan 1 bungkus Pil Ekstasi kepada DARMA alias IYIK (DPO) dan selanjutnya menyerahkan 2 kikogran sabu kepada Andri. Edi telah menghubungi Alu, Along dan Andri untuk menjemput sabu miliknya dari Malaysia menuju Bengkalis dan mengantarkannya ke Pekanbaru. Saat keenam pelaku beserta barang bukti berupa, 4 bungkus narkotika jenis sabu, 7 unit handphone, 1 unit sepeda motor N Max biru, 1 buah tas ransel merk polo coklat, dan uang tunai Rp300 ribu sisa upah kerja, sudah dibawa dan diamankan ke Mako Polres Bengkalis, ulas AKP Syahrizal. (rp.bud/*)
Tags : Penyeludup, Sabu dan Pil Ekstasi, Jaringan Malaysia ,