Pemerintah fokus pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan menggandeng pihak kepolisian datangi rumah-rumah warga untuk vaksinasi Covid-19.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengklaim untuk penyekatan arus mudik di Riau kemarin cukup berhasil dan sesuai yang diharapkan sebelumnya. Kali ini pemerintah gencarkan vaksinasi dengan menggandeng pihak kepolisian.
"Semua ini juga menunjukkan kepatuhan masyarakat Riau terhadap aturan cukup bagus meski masih ada ditemukan upaya pelanggaran yang bisa diberikan pemahaman oleh pihak petugas dengan maksimal. Penyekatan kemarin ada di pihak Polri atau Polda Riau, dan kita juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada petugas yang telah menjalankan tugas dengan baik sebelumnya,'' kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Masrul Kasmy di Gedung Daerah Pekanbaru belum lama ini.
Pemprov Riau lebih fokus pada pelaksanaan vaksin. Terutama di dua kota, yaitu Kota Pekanbaru dan Kota Dumai yang sebelumnya diarahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menggesa vaksinasi Covid-19. "Dua kota ini diminta bisa melaksanakan 50.000 dosis dalam satu minggu sesuai yang telah didistribusikan sebelumnya," sebutnya.
Pemprov Riau membantu tranportasi untuk masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Seperti di Kota Pekanbaru sebanyak 32 unit yang sudah diserahkan melalui masing-masing kecamatan. ''Kendaraan sudah mulai dimanfaatkan masyarakat. Kita harap dengan adanya bantuan ini bisa mebantu pencapaian pelaksanaan vaksinasi 50.000 dosis yang ditargetkan di Kota Pekanbaru,'' jelasnya.
Dia juga mendukung Pemko mengeluarkan aturan sanksi bagi warga yang tak mau divaksin. Karena ini, kata Masrul Kasmy juga untuk masyarakat dan demi kesehatan masyarakat. Mengingat kondisi daerah kota yang masih dalam level mengkhawatirkan penyebaran Covid-19. ''Kita juga mengimbau masyarakat untuk bisa memahami dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi," ajaknya.
Polda siapkan 20 unit armada
Sementara, Polda Riau mengerahkan jajarannya untuk menggencarkan potensi penularan Covid-19. Salah satu langkahnya, dengan pemberian vaksin kepada masyarakat. Kegiatan ini dimulai dari Kota Pekanbaru. Terobosan tersebut dengan cara door to door atau dengan pola mendatangi pemukiman penduduk untuk pemberian vaksin. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan, cara tersebut sejak 24 Mei 2021 kemarin sudah dimuali dari jajaran Polresta Pekanbaru. ''Sudah disiapkan dan akan dimulai hari ini dengan bus Polresta Pekanbaru,'' kata Irjen Agung Setya Imam Effendi pada pers, Senin (28/6) kemarin.
Pihaknya terus mengerahkan sumber daya yang dimiliki Polda Riau dan jajaran, dengan tujuan mencegah penularan dan untuk penyembuhan penderita Covid-19. Termasuk pula dengan pemberian vaksin dengan pola door to door ke rumah warga. Polda Riau menyiapkan setidaknya 20 unit kendaraan untuk mendukung langkah proaktif ke warga tersebut. ''Disiapkan 20 kendaraan termasuk bus untuk vasinasi keliling, mulai hari ini diterjunkan ke lapangan, dimulai dengan bus Polresta Pekanbaru pada hari ini," ujarnya.
Dengan adanya vaksin keliling, tentunya masyarakat bisa dijangkau secara menyeluruh, sehingga percepatan vaksin bisa merata keseluruh lapisan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya juga menjelaskan, optimalisasi terus dilakukan untuk menekan potensi penularan serta memaksimalkan pencegahan. ''Maka kita lakukan dengan cara door to door, kita sudah rencanakan sesuai arahan Kapolda, kita buat program vaksinasi keliling,'' terang Nandang.
''Termasuk nanti disiapkan bus atau kendaraan di setiap kecamatan, itu nanti (digunakan untuk) mendatangi ke rumah-rumah warga atau orang yang ada di pinggir jalan, bisa divaksin. Itu sudah kita siapkan, segala inovasi kita lakukan,'' tutupnya.
Warga non KTP Pekanbaru boleh ikut vaksinasi
Untuk mempermudah segala sesuatunya agar vaksinasi berjalan lancar, warga yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru juga diperbolehkan ikut vaksinasi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari ketua RT atau ketua RW setempat. "Bagi warga yang bekerja dan menetap di Pekanbaru tetap bisa dilayani. Namun, mereka harus ada rekomendasi dari ketua RT atau RW setempat dan bisa saja diarahkan ke puskesmas terdekat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru M Noer.
M Noer mengakui kondisi Pekanbaru yang sedang zona merah dan itu telah direspon oleh Presiden Jokowi dengan meninjau vaksinasi massal di Gelanggang Remaja Pekanbaru pada 19 Mei. Saat berpidato, Presiden Jokowi meminta menkes untuk menambah vaksin di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Ternyata, hal itu direspon menkes dengan diterbitkannya surat edaran bahwa Riau akan mendapat 100.000 dosis vaksin. "Vaksin itu dibagi dua yaitu 50.000 dosis untuk Riau dan 50.000 untuk Kota Dumai. Makanya, vaksinasi di puskesmas dan rumah sakit tak saya batasi lagi orangnya. Siapa saja boleh divaksin saat ini," ucap M Noer.
Ia mengakui bahwa proses vaksinasi sempat dibatasi bagi kelompok tertentu yang diutamakan seperti lansia, guru, rohaniawan, dan tenaga publik lainnya. Kini, seluruh warga Pekanbaru diizinkan divaksin di puskesmas. "Kami beri target bagi puskesmas bisa memvaksin 60 hingga 100 orang tiap hari. Syaratnya hanya bagi warga KTP Pekanbaru," sebut M Noer.
Sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksinasi
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru diharuskan untuk divaksinasi Covid-19. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) dan ada sanksi bagi yang tidak mau divaksinasi. Pelaksanaan vaksin ini untuk semua masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, masyarakat wajib untuk divaksinasi. "Pemerintah daerah juga punya kebijakan sendiri. Kalau masyarakat belum divaksin tentu kita pertanyakan mengapa belum divaksin," kata Jamil.
Ia menyebut, vaksinasi ini juga ada di dalam Perpres yang menyatakan agar percepatan vaksinasi. Ada sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak mau divaksin. Jadi, lanjutnya, setiap warga harus bisa menunjukkan bahwa mereka sendiri sudah divaksin. Ini kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar meningkatkan herd immunity. "Sebetulnya iya (diterapkan di semua pelayanan). Nanti akan kita keluarkan lagi aturan, seperti Perwako. Perda kita juga akan bunyikan. Ada perbaikan Perda, di Perda akan dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mau divaksin akan diberikan sanksi seperti layanan tidak diberikan," terangnya.
Camat Payung Sekaki Fauzan membenarkan soal adanya sanski bagi masyarakat yang tak mau divaksin. Kebijakan dikeluarkan berdasarkan keputusan presiden atau Kepres yang tidak memberikan fasilitas pengurusan administrasi pemerintahan jika belum divaksin. "Itu sekarang juga Keputusan Presiden ada, terus kita juga pertama sekali menjalankan program pemerintah," kata Fauzan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menyiapkan program jemput bola melalui mobil vaksin keliling. Kata dia, kecamatan sampaikan imbauan melalui pengumuman yang dimaksud. "Itu biar masyarakat kita lebih antusias lagi untuk melaksanakan vaksin. Dan itu sifatnya masih Imbauan. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screeningnya kan ada. Tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," jelasnya.
Dewan juga dukung vaksin untuk warga
Pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun. Surat edaran itu keluar setelah Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan PT Bio Farma (Sinovac) menyetujui vaksin Covid-19 untuk kelompok usia 12-17 tahun.
Keluarnya surat edaran tersebut ditanggapi Ketua DPRD Riau Yulisman. "Maka itu kita pasti mendukung. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa pemerintah sendiri. Harus didukung. Warga harus mau divaksin," kata Yulisman.
Karena ini sudah ada regulasi dan dasar hukumnya maka wajib mendukung kebijakan tersebut. Termasuk juga persoalan anggaran itu melakukan vaksinasi tersebut. "Semua sudah disiapkan aturan dan kita juga akan menunggu aturan di atas seperti isinya, namun untuk mendukung vaksinasi ini warga juga diharapkan tidak bersembunyi, ikuti saja aturan itu," katanya.
Yulisman juga dukung pemberian vaksin untuk anak usia 12 -17 tahun sesuai surat edaran tersebut tetapi dilakukan dengan cara screening seperti pada vaksinasi orang dewasa. Anak-anak ini harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain. Setelah itu vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah, madrasah dan pesantren. (*)
Tags : Covid-19, Wabah Virus Corona, Pekanbaru, Pemerintah Gandeng Polisi Datangi Rumah-rumah Warga Untuk Vaksinasi,