Hukrim   2025/01/16 11:33 WIB

Polisi Intai Bandar Shabu di Batang Cenaku, 'Hasilnya Seorang Terduga Disikat dan Dibrondong Pasal Berlapis'

Polisi Intai Bandar Shabu di Batang Cenaku, 'Hasilnya Seorang Terduga Disikat dan Dibrondong Pasal Berlapis'
Sunari alias Ari

INDRAGIRI HULU - Kapolsek Batang Cenaku didampingi beberapa personil anggotanya melakukan pengintaian terhadap bandar obat terlarang jenis shabu, di kawasan Lubuk Kandis dan sekitarnya.

"Polisi intai bandar shabu di Batang Cenaku, Inhu."

"Untuk memastikan para pelaku yang diduga sebagai bandar pengedar barang haram yang diduga jenis shabu itu sungguh sangat alot dan licin. Beberapa kali pelaku itu lolos dari jebakan yang dilakukan tim Polsek Batang Cenaku, hingga akhirnya dilakukan penggrebekan di rumah tempat tinggal terduga di Desa Alim," kata Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto dikontak selulernya, Rabu (15/1).

Terduga digrebek pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.30, "tetapi kami telah menemukan barang bukti (bb) itu yang diduga shabu dan barang bukti lainnya sebagai pendukung," kata Edi Dalianto.

Kapolsek Batang Cenaku ini mengaku awalnya memperoleh informasi dari sejumlah elemen masyarakat yang menyebut, peredaran obat terlarang jenis shabu di kawasan Lubuk Kandis dan sekitarnya ada di Desa Alim.

"Itu sudah meresahkan masyarakat dan kita khawatirkan akan menjalar hingga merusak terhadap kawula muda dan anak anak baru gede (ABG) di daerah tersebut," sebutnya.

Menurut Kapolsek Edi, pelaku yang diduga sebagai bandar pengedar obat terlarang jenis shabu itu bernama Sunari als Ari (34) berhasil disikat dikediamannya tanpa perlawanan oleh tim Polsek Batang Cenaku.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan di Mapolsek Batang Cenaku, sebab ada dugaan kawanan dari pelaku yang masih dalam pengejaran polisi," kata dia.

Sementara Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Warga setempat melaporkan kepada kami bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu yang mencurigakan di sekitar lokasi," kata Fahrian Saleh Siregar,  Kamis (16/1).

Tetapi seperti disebutkan IPTU Edi Dalianto, pihaknya bermodal informasi dari masyarakat, memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Iksan Lutfi SE untuk segera melakukan penggerebekan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, petugas berhasil menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 21,44 gram. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah sebuah dompet biru, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik yang digunakan untuk menyendok sabu, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut. Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya tergantung di rak piring," terangnya.

Sunari als Ari sebelumnya bekerja sebagai satpam di PT Arvena, namun ia berhenti sekitar dua bulan lalu. Setelah itu, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tags : polisi intai bandar shabu, bandar shabu di batang cenaku, inhu, seorang terduga bandar shabu dijerat pasal berlapis,