PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Kepolisian Daerah Riau tengah lakukan penyelidikan terhadap adanya laporan dugaan perambahan hutan yang menyerat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan.
Hari ini Ditreskrimsus Polda Riau menjadwalkan memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan. "Dia rencananya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fribri Karpiananto saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020) siang.
Dikatakannya, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap Sihol Pangaribuan tersebut untuk dimintai keterangan terhadap laporan dugaan perambahan hutan itu. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan tersebut. "Saat ini masih dalam proses lidik. Kita juga sudah undang yang bersangkutan (Sihol) tapi sampai saat ini belum datang," terangnya.
Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Bengkalis dari fraksi Golkar periode 2014-2019 itu dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang. Sementara, hingga saat ini Sihol Pangaribuan belum dapat dikonfirmasi terkait pemanggilan dari Polda Riau tersebut.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : polisi panggil eks anggota dprd, sihol pangaribuan eks anggota dprd bengkalis, polisi selidiki kasus perambahan hutan, index,