Korupsi   2024/08/01 10:7 WIB

Polisi Periksa 102 Saksi Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau yang Sudah Terindikasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Polisi Periksa 102 Saksi Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau yang Sudah Terindikasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
Mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 Muflihun SSTP MAP saat usai diperiksa perdana di Ditreskrimsus Polda Riau 1 Juli 2024 malam lalu.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dirreskrimsus Polda Riau telah memerika 102 saksi kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif Setwan DPRD Riau yang sebelumnya hanya 30 saksi dalam dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi ini.

"Polisi periksa 102 saksi kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau."

"Para saksi diperiksa di penyidikan [masih berjalan] sebanyak 26 orang dan akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan pada wartawan, Rabu (31/7).

Sedangkan pejabat yang telah diperiksa Maret 2024 yakni Sekwan 2019-2020 adalah Kaharudin Sekwan DPRD Riau sebelum Muflihun SSTP MAP.

Kemudian KPA dua orang, PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL/Honorer 3 orang, Kasubag Perjaldin 1 orang, Bendahara Perjalanan 1 orang, Kasubag Verifikasi 2 orang.

Data sementara yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemeriksaan yakni Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dari jumlah 304 SPJ awal yang terkumpul saat penyelidikan, saat ini di ranah penyidikan jumlah SPJ berkembang mencapai Perjaldis Luar Daerah TA 2020 & 2021 Fiktif 12.604.

Tiket keseluruhan dari tiket yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sejumlah 304 tiket, di ranah penyidikan saat ini sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait.

"Terkait pemanggilan sdr. Muflihun di ranah penyidikan pada Selasa tanggal 30 Juli 2024, yang bersangkutan melalui PHnya mengirimkan surat konfirmasi atas surat panggilan dari penyidik yang sudah diterima oleh sdr. Muflihun, bahwa sdr Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak," kata Nasriadi.

"Penyidik kini mengirimkan surat panggilan kedua pada hari Rabu 31 Juli 2024 untuk sdr Muflihun untuk dapat hadir hari Senin 5 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan Dit Krimsus Polda Riau. Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Kombes Pol Nasriadi. (*)

Tags : surat perintah perjalanan dinas, sppd, kasus sppd fiktif, polisi periksa 102 saksi kasus sppd fiktif, kasus sppd fiktif terindikasi tindak pidana korupsi,