PEKANBARU — Kepolisian Republik Indonesia terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
"Perusahaan sawit di Riau disegel karena terlibat Karhutla."
“Beberapa kegiatan dalam rangka penegakan hukum sudah kami laksanakan. Hingga saat ini, ada sekitar 46 tersangka yang diamankan, baik karena sengaja membakar atau karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran lahan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, Sabtu.
Kapolri menyatakan bahwa sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian, yang menyebabkan 280 hektare lahan hangus terbakar.
Demi mengendalikan situasi dan mencegah meluasnya kebakaran, Satuan Tugas Karhutla terus berupaya memadamkan titik-titik api yang tersebar di sejumlah wilayah Riau.
Berbagai metode digunakan, seperti water bombing menggunakan helikopter serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menciptakan hujan buatan.
“Upaya yang dilakukan tim, mulai dari water bombing hingga modifikasi cuaca lewat OMC, terus digencarkan. Mudah-mudahan ini bisa berjalan maksimal agar hujan segera turun, khususnya di titik-titik yang menjadi fire spot,” kata Kapolri.
Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Rokan Hulu, yang memiliki medan sulit dijangkau.
Untuk itu, armada helikopter akan ditambah guna memaksimalkan pemadaman dari udara.
Selain tindakan pemadaman, Kapolri menegaskan bahwa langkah hukum terhadap pelaku karhutla akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mencegah krisis asap yang kerap terjadi setiap tahunnya.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Sejumlah perusahaan perkebunan disegel dan satu pabrik sawit resmi ditutup usai ditemukan titik panas (hotspot) serta dugaan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan.
Langkah ini dilakukan oleh Tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH setelah hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025 menemukan titik-titik api di enam konsesi perusahaan.
Penyegelan dan penghentian operasional diberlakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberi efek jera kepada korporasi yang abai terhadap kewajiban mitigasi.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Siapa pun yang lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Bidang Gakkum KLH.
Perusahaan yang disegel antara lain, PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang). PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang), serta PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot (tingkat kepercayaan sedang). Perusahaan tersebut merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan area operasional serta pembekuan kegiatan sementara.
PT Jatim Jaya Perkasa, yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir, juga menjadi sasaran tindakan tegas. Satu titik hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi terpantau di area mereka. Selain itu, hasil verifikasi lapangan menemukan cerobong asap pabrik tersebut mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara sekitar.
Seluruh aktivitas pabrik telah dihentikan, dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berat. KLH menyatakan, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan dan kemungkinan sanksi pidana dan perdata juga sedang diproses.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya,” ujar Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pencegahan kebakaran.
Korporasi diwajibkan melakukan pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta melaksanakan patroli terpadu secara rutin.
Penegakan hukum akan melibatkan tiga jalur pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan lingkungan untuk lolos dari tanggung jawab. (*)
Tags : kebakaran hutan dan lahan, polisi segel massal perusahaan sawit, korporasi terlibat karhutla, terlibat karhutla sebagai kejahatan lingkungan,