Korupsi   2024/08/05 8:47 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dewan yang Ditemukan 35 Ribu Lebih Tiket Pesawat Fiktif

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dewan yang Ditemukan 35 Ribu Lebih Tiket Pesawat Fiktif
Ilustrasi refund tiket pesawat

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020-2021.

Hingga saat ini, sebanyak 26 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

"Saksi yang diperiksa dalam penyidikan sebanyak 26 orang, namun jumlah ini akan terus bertambah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, saat diwawancarai di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7).

Rincian saksi yang telah diperiksa antara lain dua orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima orang Pegawai Penata Usaha Anggaran (PPATK), tiga tenaga harian lepas (THL), satu Kasubag Perjalanan Dinas, satu Bendahara Pengeluaran, dan satu Kasubag Verifikasi. Selain itu, saksi kunci Kaharudin, yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau periode 2019-2020, juga turut diperiksa.

Dalam proses penyidikan, Nasriadi mengungkapkan bahwa terdapat 12.604 SPPD yang diduga fiktif pada tahun 2020-2021.

Selain itu, ditemukan 35.836 tiket pesawat Lion Group yang terindikasi fiktif, mengingat pada masa itu tidak ada penerbangan karena pandemi Covid-19.

"Kami menemukan 35.836 tiket pesawat yang terindikasi fiktif. Untuk itu, kami akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," jelas Nasriadi.

Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada periode tersebut, juga akan diperiksa sebagai saksi.

Namun, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa 30 Juli 2024 dan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya melalui kuasa hukum dengan alasan urusan keluarga mendesak.

"Pemanggilan yang dilakukan kemarin, yang bersangkutan (Muflihun) tidak bisa hadir. Alasannya karena ada urusan keluarga yang mendesak," kata Nasriadi.

Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan penambahan saksi dan pengumpulan bukti yang lebih komprehensif. Polda Riau berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : perjalanan dinas, dugaan korupsi perjalanan dinas dewan, tiket pesawat fiktif, dewan gunkan tiket pesawat fiktif,