Hukrim   2024/10/10 10:23 WIB

Polisi Sita Barang Branded yang Diamankan dari Seorang THL Setwan DPRD Riau

Polisi Sita Barang Branded yang Diamankan dari Seorang THL Setwan DPRD Riau

PEKANBARU - Polisi menyita barang-barang branded dari staf di Sekretariat DPRD Riau berinisial MS (33) terkait kasus SPPD fiktif. Bahkan barang branded itu nilainya sampai ratusan juta rupiah.

"Barang-barnag branded disita dari seorang THL Setwan DPRD Riau."

"(Hasil pemeriksaan terbaru) barang-barang itu dibeli sendiri. Tapi uangnya diduga kuat hasil korupsi dikasih sama M," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, Rabu (9/10).

Anom Karabianto mengatakan barang itu disita saat polisi memeriksa MS. MS membawa langsung barang tersebut saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa 8 Oktober 2024.

Tidak hanya itu saja, dalam pemeriksaan di Mapolda Riau MS mengakui jika 15 barang branded tersebut dibeli sendiri. Hanya saja, uang untuk membeli barang didapatkan MS dari mantan Sekretaris DPRD Riau.

Barang-barang branded itu dibawa MS ke Polda Riau dan telah disita. Seluruhnya, diakui MS berasal dari uang pemberian mantan Sekwan DPRD Riau.

"Barang-barang itu dibawa sama dia untuk diserahkan. Dia bilang beli sendiri, dalam pemeriksaan mengakui uang dikasih oleh M," tegas Anom.

Berikut daftar barang dan perkiraan harga yang disita polisi dari MS:

  • Tas Louis Vuitton Rp 86.000.000
  • Tas LV Rp 30.000.000
  • Tas LV Rp 26.000.000
  • Tas Lady Dior Rp 87.200.000
  • Tas Balenciaga Rp 28.000.000
  • Tas Balenciaga Rp 15.000.000
  • Tas Saint Laurent Rp 23.000.000
  • Sendal Louis Vuitton Rp 21.000.000
  • Sepatu Louis Vuitton Rp 13.000.000
  • Sendal Hermes Rp 13.000.000
  • Sendal Gucci Rp 11.000.000
  • Sepatu Roger Vivier 11.000.000
  • Sepatu Valentino 9.800.000
  • Sendal Prada Rp 8.500.000
  • Sepatu Cristian Dior Rp 13.000.000

Sebelumnya MS salah seorang wanita tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau menyerahkan 15 barang branded atau bermerek ke polisi.

Barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto membenarkan barang-barang yang diamankan dari MS itu diduga kuat berkaitan dengan perkara SPPD fiktif yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Hasil pemeriksaan, MS mengaku barang branded tersebut dibeli sendiri. Hanya saja diduga aliran dana berasal dari SPPD fiktif, yang mana Setwan Riau kala itu turut diperiksa.

"Diduga kuat aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut," ujarnya.

Dipaparkan Kombes Anom, 15 item tersebut terdiri tujuh tas dari merek Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, Saint Laurent. Terdapat pula empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci.

"Selain itu ada empat sepatu dari merek Roger Vivier, Prada, dan Dior," sebutnya.

Lanjutnya, keseluruhan barang tersebut diperkirakan senilai Rp395 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Dikatakan Kombes Anom, Ditreskrimsus hingga kini telah memeriksa 32 saksi dari 404 saksi yang terdaftar terkait perkara ini.

"Namun tak menutup jumlah saksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan," tambahnya. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : barang branded, polisi sita barang branded, barang branded di setwan dprd riau, petugas thl setwan serahkan barang branded,