TANJUNGPINANG - HR Alias DS (26) yang sebelumnya sempat membawa lari anak perempuan dewasa berinisial IP (21) yang sempat Viral di Media Sosial yang tidak lain merupakan tunangan pelaku diamankan oleh Polsek Kuba Polres Karimun dengan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Selasa (25/8/202).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kapolsek Kuba AKP Edi Suryanto menyampaikan pelaku yang diamankan berinisial HR Alias DS sempat Viral di media sosial terkait permasalahan melarikan seorang anak perempuan yang sudah dewasa yang tidak lain merupakan tunangan pelaku.
Pelaku diamankan bukan karena kasus membawa lari anak perempuan dewasa melainkan kasus pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi, sudah 2 (dua) laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Kuba oleh masyarakat yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku yakni.
Korban saat ini dua orang F dan Y yangmana pada tanggal 4 Juli 2020 korban F menghadiri acara pertunangan pelaku, pelaku meminjam HP milik Korban Merk Xiaomi korban F sejumlah Rp dengan alasan untuk menghubungi orang tua serta pelaku juga sempat meminjam uang senilai 100.000,- (seratus ribu rupiah), korban F awalnya mempercayai pelaku meminjam HP dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan esok harinya namun tak kunjung Kembali dan pelaku tidak pernah mengganti barang milik korban dengan alasan yang sampaikan melalui tunangan pelaku sdri IP bahwa pelaku masih di Pulau Batam.
Sedangkan untuk korban Y terjadi pada tanggal 26 Juli 2020 pelaku HR Alias DS mendatangi rumah koban dengan tujuan meminjam perhiasan emas berikut surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjung Balai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan dan ternyata setelah perhiasan emas berupa 1(satu) untai gelang emas 22 Karat seberat 2 (dua) gram dan 1 (satu) buah cincin milik korban tidak dikembalikan pelaku.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK menyampaikan bahwa pelaku HR Alias DS ditangkap oleh Polsek Kuba terkait penipuan dan penggelapan karena adanya laporan aduan masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik barang-barang milik korban telah dijual di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban. “Pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK. (rp.yat/*)
Tags : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan,