PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik perambahan hutan dan mafia tanah di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang-Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Dua pelaku diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua pelaku berinisial Wa (39 tahun ) dan Bu (42 tahun).
"Keduanya sudah ditahan di Rutan Polda Riau," ujar Nasriadi, Rabu (7/8/2024).
Nasriadi mengatakan, kedua pelaku melakukan perusakan hutan lindung SM Bukit Rimbang-Bukit Baling dengan menggunakan alat berat.
Setelah itu, tanah yang dirambah kemudian dijual untuk dijadikan perkebunan.
Pengungkapan berawal dari laporan ke Polda Riau tentang adanya perkebunan di kawasan hutan SM Bukit Rimbang-Bukit Baling, Kamis (1/8/2024) lalu.
Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh AKP Johari, langsung melakukan penyelidikan.
Ketika sampai di TKP, tim melihat alat berat jenis ekskavator merk SANY SY215c warna kuning yang sedang beroperasi membersihkan lahan.
Lalu, tim melakukan cek TKP dengan menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps untuk mengecek titik koordinat.
"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan ahli dari BPKH (Balai Pemantauan Kawasan Hutan) terkait titik koordinat tersebut. Titik itu masuk wilayah SM Bukit Rimbang-Bukit Baling," kata Nasriadi.
Tanpa menunggu, tim langsung mengamankan alat berat bersama operator berinisial Wa.
Dia langsung digiring ke Polsek Kampar kiri untuk dimintai keterangannya.
Pengakuan Wa, alat berat yang dioperasikannya disewa oleh Bu untuk melakukan pembersihan lahan milik Boro.
Tim melakukan pengembangan dan mengetahui Bu sedang berada di Ponpes Darul Qur'an Jalan Kubang Raya KM 2.5, Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
"Bu berhasil diamankan. Bersama Wa, dia dibawa Ke Polda Riau pada Ahad (4/8/2024), untuk penyidikan lebih lanjut ," ungkap Nasriadi.
Tindakan kedua pelaku melanggar Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Nasriadi menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga kawasan hutan dari perambahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "(Penangkapan) ini merupakan tindakan tegas untuk para pelaku," pungkas Nasriadi. (rp.abd/*)
Tags : perambah hutan, 2 perambah hutan ditangkap, hutan suaka margasatwa bukit rimbang baling,