Hukrim   31-05-2025 12:41 WIB

Polisi Tangkap 35 Tersangka Bandar Hingga Kurir Sabu dan Ekstasi Selanjutnya Dimusnahkan

Polisi Tangkap 35 Tersangka Bandar Hingga Kurir Sabu dan Ekstasi Selanjutnya Dimusnahkan
Bandar dan Kurir sabu dan ekstasi dimusnahkan.

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan 119 kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu pil ekstasi hasil pengungkapan berbagai kasus dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman samping Mapolda Riau, dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ganja 16 kg, serta 43.674 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 35 tersangka.

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, pengendali, hingga kurir yang beroperasi melalui jalur darat dan laut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, 10 kasus diungkap oleh Polda Riau, 3 kasus oleh Polres Dumai, 3 kasus oleh Polres Bengkalis, dan 2 kasus oleh Polres Kampar.

"Para tersangka memiliki peran yang beragam, ada yang sebagai bandar, pengendali, kurir darat, kurir laut, hingga pengawas. Semuanya sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup. (rp.abd/*)

Tags : bandar sabu dan ekstasi, bandar dan kurir ditangkap, polisi tangkap tersangka bandar dan kurir sabu-ekstasi, polisi musnahkan sabu dan ekstasi,