Hukrim   2025/08/25 22:9 WIB

Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional di Pekanbaru

Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional di Pekanbaru

PEKANBARU – Polisi gagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dan berhasil tangkap kurir 44 Kg.

Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua kurir jaringan narkoba internasional berinisial WS (32) dan AH (29), yang kedapatan membawa 44 kilogram sabu.

Penangkapan dramatis ini terjadi di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit – Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (17/8/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers, Senin (25/8), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pemetaan intelijen dan pemantauan intensif selama satu pekan oleh tim Subdit I.

“Tim kami, yang dipimpin oleh Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko, berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu mobil Honda Jazz biru metalik dengan nomor polisi BM 1718 VS,” ungkap Kombes Putu.

Saat mobil pelaku melintas di lokasi yang telah dipantau, petugas langsung melakukan pengejaran. Menyadari kehadiran polisi, kedua pelaku sempat berusaha kabur dengan memacu kendaraan mereka.

Namun, saat mobil berhenti di lampu merah, tim Ditresnarkoba melakukan penyergapan cepat. “Tim kami berhasil melumpuhkan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti,” ujar Kombes Putu.

Dalam penggeledahan di tempat, petugas menemukan dua tas hitam besar di kursi belakang kendaraan. Tas tersebut berisi 44 bungkus sabu yang masing-masing seberat sekitar satu kilogram, dengan total berat kotor mencapai 44 kilogram.

“Kami langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, WS dan AH mengaku hanya sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang, yang akan dibayarkan setelah berhasil mengantar barang ke tujuan.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan dua kurir ini saja.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu ini, termasuk siapa penerima dan pengendali utamanya,” tegas Kombes Putu.

Sebagian barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan jumlah barang bukti sebesar ini, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Putu. (rp.abd/*)
 

Tags : kurir sabu, polisi tangkap kurir sabu, polisi bongkar kurir sabu jaringan internasional, polisi tangkap kurir sabu di pekanbaru,