PEKANBARU - Polisi menangkap tujuh pelaku disejumlah lokasi dan mengamankan73 kilogram (Kg) ganja yang akan diedarkan saat Tahun Baru.
"Polisi membongkar peredaran 73 kg ganja di Pekanbaru, Riau."
"Pertama diamankan 2 gr sabu-sabu dan 35 kg ganja dari dua pelaku di Pekanbaru. Dari situ dikembangkan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi di Mapolresta dalam keterangan persnya, Senin (19/12).
Kapolres mengatakan kasus itu terungkap mulai 5 Desember. Di mana Satnarkoba Polresta mengamankan dua tersangka berikut 2 gr sabu-sabu dan 35 kg ganja.
Setelah dikembangkan, pelaku mengaku ganja akan dikirim ke Jakarta. Tak butuh waktu lama tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Manapar bergerak ke Jakarta dan mengamankan dua pelaku lain.
Setelah menangkap keempat pelaku, tim mendapat informasi adanya tiga pelaku lain. Ketiga pelaku lainnya diduga masih berada di Sumatera Utara.
"17 Desember kemarin tim menangkap lagi tiga pelaku di Sumatera Utara. Ada di Kota Medan, Mandailing Natal dan Gunung Tua. Dari mereka ini dapat juga barang buktinya total jadi 73 kg ganja," kata Pria Budi.
Selain para pelaku, Pria Budi memastikan masih ada tiga pelaku yang lain diburu. Sebab barang-barang tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru.
"Total 7 pelaku diamankan dan tiga masih DPO. Dugaan sementara begitu, dipasok untuk malam tahun baru," kata Kapolresta.
Adapun ketujuh pelaku yang diamankan adalah Todo Budiman Simanungkalit (46), Asrul Harahap (29), Surung Mulia Munthe (39), Afrizal (26), Aji Suryo (25) Arpan (55) dan Rasid Nasution (31). Ketujuh pelaku adalah warga Pekanbaru, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
"Peran para pelaku berbeda-beda. Mereka tidak saling kenal, tetapi perannya mulai dari menjemput dan menyimpan barang," kata Manapar, seperti yang dilansir dari detik.
Atas perbuatanya ketujuh pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto 132 UU Narkotika. (*)
Tags : Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Ganja, Pekanbaru, 73 Kg Ganja Diamankan,