BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Penyelundup sisik trenggiling digagalkan."
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling. Dari hasil penyidikan, diketahui nilai jualnya sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Ruslaeni, Senin (1/9).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi senilai Rp 1,2 miliar.
Penindakan dilakukan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan sisik trenggiling yang rencananya akan diselundupkan keluar negeri.
Ruslaeni, menjelaskan bahwa sisik trenggiling termasuk satwa dilindungi dalam Appendix I dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Ia menambahkan, rencananya barang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia.
Di pasar gelap internasional, harga jual sisik trenggiling bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.
Meski berhasil mengamankan barang bukti, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini baru barang bukti yang ditemukan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat,” jelas Ruslaeni.
Ruslaeni menegaskan, sisik trenggiling tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi meski dalam bentuk bagian tubuh.
Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, aturan jelas tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
Ruslaeni menegaskan bahwa barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar jaringan perdagangan internasional.
“Perdagangan sisik trenggiling bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang statusnya sudah kritis di alam liar,” katanya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini. Kesadaran publik dinilai sangat penting untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
“Jangan pernah membeli, memperjualbelikan, atau mendukung bentuk apa pun dari perdagangan ilegal satwa. Mari bersama kita jaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Ruslaeni. (rp.abd/*)
Tags : penyeludup, sisik teringgiling, pelaku penyeludup sisik terenggiling ditangkap, polisi tangkap penyelundup sisik trenggiling senilai rp1, 2 miliar,