Hukrim   2024/05/25 12:32 WIB

Polisi Tindak Tegas Pelaku Judi Online, 100 Situs Diajukan Ke Kemenkominfo Untuk Diblokir

Polisi Tindak Tegas Pelaku Judi Online, 100 Situs Diajukan Ke Kemenkominfo Untuk Diblokir

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku judi online.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, periode 23 April hingga 24 Mei 2034, jajaran Korps Bhayangkara Riau telah menangkap puluhan orang tersangka.

"Ada 20 laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Selain itu turut disita barang bukti handphone sebanyak 20 unit," kata Kombes Nasriadi, Jumat (24/5/2024).

Para pelaku yang ditangkap diterangkan Kombes Nasriadi, sebagian besar merupakan bandar togel yang memasang angka taruhan pada situs-situs judi online.

Adapun modus para bandar togel ini, mereka memasang angka taruhan di situs judi online, kemudian mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.

Lanjut perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran sebanyak 100 situs judi online ke Kemenkominfo.

Kombes Nasriadi menyebut, jajarannya melalui Subdit Siber, juga terus melakukan patroli siber di dunia maya. Jika terindikasi situs judi online, pihaknya akan melakukan pemblokiran.

Selain itu, Polda Riau juga terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam melakukan pemberantasan situs judi online.

Untuk diketahui, pada Februari 2024 lalu, Direktorat Reskrimsus Polda Riau juga telah berhasil mengungkap kegiatan perjudian berupa pembuatan dan penjualan akun judi online Higgs Domino.

Ada 5 orang tersangka yang ditangkap. Di antaranya RBR (43 tahun) dan BAM (28 tahun) sebagai pemodal, MJ (33 tahun) sebagai pemilik tempat beroperasi yang berlokasi di Kota Dumai, serta RD (27 tahun) sebagai pengumpul ID atau akun judi, dan RA (36 tahun) sebagai pemberi upah dan pengumpul ID atau akun judi.

Tak main-main, omzet yang berhasil mereka raup mencapai Rp18 miliar. Rata-rata pendapatan mereka, sebulan antara Rp700 juta sampai Rp 800 juta.

Berkas perkara kasus judi ini, sudah dilimpahkan oleh penyidik Subdit V Siber, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Tags : judi online, polisi tangkap paleku judi onlien, polda riau tindak tegas pelaku judi online, situs judi online diajukan ke kemenkominfo diblokir, hukrim,