Polisi tindaklanjuti penembakan terhadap pengusaha asal Batam, Haji Permata oleh petugas Bea Cukai yang terjadi di Tembilahan, Indragiri Hilir [Inhil], Riau.
PEKANBARU - Penyelidikan kasus penembakan pengusaha asal Batam, Haji Permata oleh petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu dilanjutkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Setelah memeriksa saksi dari pihak rombongan Haji Permata dan masyarakat, penyidik kepolisian pada Kamis (21/1/2021) ini, memeriksa petugas Bea Cukai.
Kepala Bea Cukai Tembilahan Inhil, Ari Wibowo akan diperiksa tim penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura. "Iya, Kepala Bea Cukai Tembilahan lagi diperiksa. Cuman 1, yang datang baru Kepala Bea Cukai Tembilahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan didepan media, Kamis (21/1).
Haji Permata tewas dengan sejumlah luka tembak di bagian dada, pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin. Informasinya, peristiwa terjadi di kawasan perairan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kabarnya peristiwa ini terkait dengan penyergapan yang dilakukan pihak Bea Cukai dalam mengungkap dugaan penyelundupan rokok ilegal. Merasa tidak terima, pihak keluarga lalu membuat laporan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Namun terhitung sejak Senin (18/1/2021) kemarin, kasusnya sudah diambil alih oleh Polda Riau, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning. Kombes Teddy mengungkapkan pihaknya masih melakukan verifikasi di lapangan berapa orang yang terluka. "Apakah korban hanya 1, atau ada korban-korban lain, masih kita dalami. Kita juga akan menelusuri sebab-sebab terjadinya penembakan ini," sebutnya.
Teddy menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju yang dikenakan korban saat kejadian, dan 5 buah proyektil peluru, pasca pelaksanan autopsi jenazah Haji Permata pekan lalu. "Proyektil akan dianalisa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) kita, proyektil itu berapa diameternya. (Laras panjang atau pendek) belum bisa dipastikan, nanti kita cek di Labfor," ujarnya.
Sementara dari siaran pers yang diterima Tribunpekanbaru.com, diberitakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Tembilahan, melakukan pengejaran terhadap terduga kapal penyelundup barang ilegal, Jumat (15/1/2021) kemarin. Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama.
Dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa barang diduga rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Provinsi Riau. Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan. Terlebih ciri-cirinya cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas sudah melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga.
Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan. “Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat. “Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkapnya.
Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai mencoba memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara. Namun HSC tersebut tidak memperdulikan peringatan petugas. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah. HSC itu bahkan melakukan manuver berbahaya. “HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal diduga ilegal yang ditutupi terpal. Tak sampai di situ, sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai. “Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai,” ujarnya.
Ia menambahkan, kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai. Selanjutnya, kelompok diduga penyelundup rokok ilegal itu, mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.
Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai. Namun lagi-lagi peringatan itu tidak dihiraukan, malah justru pelaku yang berjumlah belasan tersebut malah menyerang petugas dengan senjata tajam. Sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas. Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas. “Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas,” terangnya.
“Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai."
Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya. Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya tiba di lokasi. “Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil," sebutnya.
Kapal berisi rokok ilegal
Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang itu. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun. Selain itu, petugas menemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya memang sudah disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita. Termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku lain yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup. Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.
Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC. Sedangkan pada tahun 2020 ada sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar. “Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” kata Syarif.
Bahkan pada tahun 2014 silam, diduga kelompok yang sama, juga pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. “Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ujar Syarif. (*)
Tags : Kasus Penembakan Haji Permata, Bea Cukai Tembilahan, Polda Riau,