
PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolda Riau, Selasa (18/02/2025).
Dalam konferensi tersebut, turut hadir Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L. Sengka, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta perwakilan dari Bea Cukai dan Polres Bengkalis.
Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.
Kapolda Riau mengapresiasi kinerja Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, serta tim yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini.
"Ini adalah pengungkapan yang luar biasa. Selama tiga tahun saya bertugas di Riau, ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar," ujar Kapolda Riau.
Kapolda menjelaskan bahwa jaringan ini berhasil diungkap melalui operasi profesional yang melibatkan kolaborasi erat antara kepolisian, Bea Cukai, dan BNN.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh Kapolres di wilayah Riau diperintahkan untuk tidak ragu menangkap dan mengejar pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis.
Dua tersangka yang diamankan, yakni JM (38) dan IF (22), diketahui berperan sebagai kurir dan menjemput narkotika dari Malaysia menggunakan speedboat.
"Saat ditangkap, mereka menyembunyikan narkotika dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat bermesin Yamaha 85," terang Kombes Anom Karibianto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 22.00 WIB, saat tim patroli laut mendeteksi speedboat mencurigakan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Speedboat tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan dan diamankan oleh tim gabungan.
Hasil penggeledahan menemukan 87,68 kilogram sabu dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan lima karung goni bertuliskan huruf Thailand.
Selain itu, ditemukan 51.882 butir ekstasi merek Barcelona berwarna biru dan logo Mercy berwarna putih. Barang bukti lain yang disita meliputi dua unit handphone dan satu unit speedboat bermesin Yamaha.
"Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Kombes Anom.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat," ujarnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara ini. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Jaringan Narkotika, Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Jaringan Narkotika Diamankan, 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Pil Ekstasi Disita,