KEPRI - Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ungkap kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Balai Karimun dan Kota Batam pada Sabtu (15/11/2020).
"Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 15 November 2020, pukul 18.00 wib tim dari Pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 22.00 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial A , N dan S di Kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun. Karena membawa Narkotika Jenis Sabu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK M.Si dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi SH S.Ik MH.
Hasil pengembangan mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Y di Parkiran Hotel Karimun City dengan diketahui berinsial D yang berada di parkiran hotel Karimun City. Selain sabu tersangka juga membawa Narkotika berupa Pil ekstasi sebanyak 5 butir yang didapat disaku celana," kata Harry Goldenhardt. "Di Tanjung Balai Karimun, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan Indonesia dan malaysia, kemudian tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani SIK melakukan observasi di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia namun tidak ditemukan hal yang di maksud," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya tim bergerak menuju pelabuhan sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki an Joni alias John, dan Moktar Nasrul Shafiq warga negara Malaysia serta 1 orang perempuan an Rhanticha di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri jalan Sungai Ijang Kecamatan Sagulung Kota Batam dengan barang bukti 1 bungkus kristal bening di duga sabu. "Adapun jumlah barang bukti yang diamankan 1.200 gram sabu dan turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka, 10 butir di duga H5 (happy five) , 1 unit kendaraan roda 2 Honda Beat dengan Nopol Bp 2056 HM dan 1 buah tas ransel," jelas Harry Goldenhardt.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Yata
Editor: Samsul Bahri
Tags : Kasus Narkotika di Kepri, Polisi Ungkap Narkotika,